Pemerintah Sarankan Rekrutmen Cakim Pakai Sistem CPNS
Berita

Pemerintah Sarankan Rekrutmen Cakim Pakai Sistem CPNS

Tim teknis akan terus mengkaji lebih dalam pola rekrutmen yang lebih praktis.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Menteri PAN-RB, Yuddy Chrisnandi (baju putih). Foto: RES
Menteri PAN-RB, Yuddy Chrisnandi (baju putih). Foto: RES


Dia menegaskan usulan seleksi cakim menggunakan sistem seleksi CPNS lantaran kebutuhan hakim sudah sangat mendesak. Meski begitu, penyelenggaraan rekrutmen cakim dengan sistem CPNS ini tergantung MA dan KY.  “Kan waktu terus berjalan nih. Semuanya, tergantung keinginan MA dan KY seperti apa. Intinya kita mendukung semuanya,” tegasnya.

Ketua KY Suparman Marzuki menyambut baik respon cepat Kemenpan RB atas ketiadaan rekrutmen cakim selama lima tahun terakhir. Namun, pihaknya tetap berpandangan seiring perubahan status hakim menjadi pejabat negara tidak bisa disamakan dengan sistem pengadaan CPNS.

“Kalau pejabat negara seharusnya sistem rekrutmennya berbeda, kalau PNS menggunakan sistem rekrutmen CPNS. Kalau rekrutmen cakim konsepnya tidak ada istilah calon hakim, yang lulus langsung jadi hakim. Sedangkan yang tidak lulus, dikembalikan ke masyarakat,” kata Suparman.

Untuk itu, menurutnya harus ada kejelasan mengenai pola rekrutmen hakim secara khusus dan mandiri. Sebab, rekrutmen cakim terkait dengan pengaturan hak keuangan dan nomenklatur hakim sebagai pejabat negara.

Sementara Komisioner KY Bidang SDM, Jaja Ahmad Jayus mengatakan yang terpenting pemerintah sudah memiliki kesepahaman kalau hakim adah pejabat negara. Pihaknya, berharap pada triwulan kedua tahun 2015 sudah bisa melaksanakan rekrutmen cakim. Persoalan rekrutmen cakim ini sebenarnya hanya butuh payung hukum melalui terbitnya Perpres tentang Pembiayaan Pendidikan Cakim yang lulus seleksi pengangkatan cakim.Sedangkan secara teknis MA-KY sudah memiliki draf Peraturan Bersama (Perba) soal rekrutmen cakim yang tinggal menunggu pengesahan.

Meski begitu, pihaknya bersama MA dan Kemenpan dengan membentuk tim teknis akan terus berdiskusi mengkaji lebih dalam mana pola rekrutmen yang lebih praktis, apakah melalui seleksi CPNS atau melalui pola yang diajukan KY-MA. “Yang paling penting tetap mengacu pada aspek integritas dan kapasitas aspek hakim,” terangnya.  
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi menyatakan siap membantu proses pengadaan calon hakim (Cakim) yang sudah lima tahun tidak terlaksana. Namun, dia menyarankan untuk sementara waktu rekrutmen cakim menggunakan sistem seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) guna menutupi kekurangan hakim sekitar 500 hingga 700 hakim.      

“Intinya, Kemenpan siap membantu proses pengadaan hakim, tetapi prosesnya melalui sistem (seleksi) CPNS sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” ujar Yuddy Chrisnandi usai menggelar rapat dengan jajaran Komisioner Komisi Yudisial (KY) di Gedung KY, Rabu (4/2).  

Yuddy melanjutkan dalam pertemuan dengan KY terjadi perbedaan persepsi mengenai posisi hakim sebagai pejabat negara terkait sistem penggajian, fasilitas, jenjang kepangkatan termasuk proses pengadaan hakim ini. “Proses pengadaan ini menjadi domain (kewenangan) siapa? Kita datang ingin menyamakan persepsi kapan hakim menjadi pejabat negara,” ujarnya.  

Pemerintah sendiri menilai hakim menjadi pejabat negara ketika dipastikan setelah setelah lulus pendidikan dan pelatihan hakim selama dua tahun, sehingga akan tunduk pada PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim. Bagi pemerintah rekrutmen CPNS dibuka terlebih dulu untuk formasi hakim yang jumlahnya sudah ditentukan MA dan KY.  

“Makanya, kita minta izin persetujuan KY dan MA untuk menggelar rekrutmen secara mandiri karena hakim ini kan sifatnya khusus. Selama CPNS menjadi urusan pemerintah. Nantinya, kalau sudah lulus CPNS dan pendidikan hakim menjadi urusan MA dan KY,” lanjutnya.
Tags:

Berita Terkait