PK Kedua Terpidana Kasus Bali Nine Kandas
Berita

PK Kedua Terpidana Kasus Bali Nine Kandas

Kejaksaan akan segera mengeksekusi mati.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Foto: www.pn-denpasar.go.id
Foto: www.pn-denpasar.go.id
Permohonan peninjauan kembali yang diajukan kedua terpidana mati kasus narkoba yang dikenal dengan sebutan "Bali Nine" atas nama Andrew Chan (31) dan Myuran Sukumaran (33) ditolak untuk yang kedua kalinya. Humas Pengadilan Negeri Denpasar, Hasoloan Sianturi, Rabu (4/2), mengatakan bahwa berkas PK kedua terpidana mati itu tidak bisa dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA) karena tidak memenuhi syarat formal sehingga dinyatakan ditolak.

Kedua terpidana mati warga negara Australia itu mengajukan PK, Jumat (30/1) lalu. Dalam PK tersebut kedua terpidana meminta MA membatalkan hukuman mati yang sudah ditetapkan. Selain itu, kedua terpidana mati juga sudah mengajukan grasi ke Presiden. Namun tetap ditolak.

Kejaksaan Agung menyatakan secepatnya akan mengeksekusi 11 terpidana mati yang sudah ditolak permohonan grasinya, diantaranya dua Warga Negara (WN) Australia anggota kelompok "Bali Nine", Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

"Waktunya belum diputuskan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana kepada Antara di Jakarta, Rabu.

Ia menegaskan pelaksanaan eksekusi mati itu akan dilakukan sepanjang sudah memenuhi sejumlah aspek baik dari teknis maupun yuridisnya. Saat semua aspeknya sudah terpenuhi maka eksekusi siap dilakukan, tandasnya.

Terpisah, Kepala Badan Narkotika Nasionl (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar menyatakan mendukung penuh pelaksanaan eksekusi hukuman mati bagi mereka yang terlibat kasus narkoba untuk memberikan efek jera bagi para gembong narkoba.

"Kita mendukung, eksekusi mati ini karena ini situasional melahirkan masalah. Kepastian itu dengan eksekusi hukuman mati," kata Anang Iskandar di Jakarta, Rabu (4/2), di sela acara Rapat Koordinasi Nasional BNN.

Ia bahkan ingin agar eksekusi tersebut dilaksanakan sesegera mungkin pascaputusan hakim agar benar-benar efektif dalam menimbulkan efek jera. Menurut dia, hal yang paling penting dalam eksekusi mati adalah adanya efek jera.

"Supaya ada efek jera itu maka jangan lama-lama. Efektif itu namanya efek jera. Kalau ingin efek jera, secara rutin harus tetap dilakukan," katanya.

Seperti diketahui, eksekusi mati tahap II akan dilakukan setelah sukses melaksanakan tahap I dengan enam terpidana mati yang dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap dan Boyolali, Jawa Tengah. Kejagung sendiri sudah menerima 11 Keppres yang menolak permohonan grasi terpidana mati yang terdiri 8 kasus narkotika dan 3 kejahatan pembunuhan.

Ke-11 Keppres itu, Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI) kasus pembunuhan berencana, Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina) kasus narkotika, Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia) kasus narkotika, Harun bin Ajis (WNI) kasus pembunuhan berencana, Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI) kasus pembunuhan berencana, dan Serge Areski Atlaoui (WN Prancis) kasus narkotika.

Martin Anderson alias Belo (WN Ghana) kasus narkotika, Zainal Abidin (WNI) kasus narkotika, Raheem Agbaje Salami (WN Cordova) kasus narkotika, Rodrigo Gularte (WN Brazil) kasus narkotika, dan Andrew Chan (WN Australia) kasus Narkotika.
Tags:

Berita Terkait