Giliran Penunggak Pajak di Palembang Disandera Ditjen Pajak
Aktual

Giliran Penunggak Pajak di Palembang Disandera Ditjen Pajak

Oleh:
YOZ
Bacaan 2 Menit
Giliran Penunggak Pajak di Palembang Disandera Ditjen Pajak
Hukumonline
Setelah menyandera (gijzeling) Penunggak Pajak di wilayah Surabaya pada 3 Februari lalu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penyanderaan  Penunggak Pajak di Palembang. Bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, DJP menyandera WNI Penanggung Pajak di wilayah Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Dj (62).

Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Wahju K. Tumakaka, mengatakan Dj adalah penanggung pajak PT KSC yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Palembang dan menunggak pajak Rp. 1,96 Milyar. Saat ini, Dj disandera di Rumah Tahanan Klas I Palembang. Penyanderaan Dj selaku penanggung pajak PT KSC berdasarkan Surat Izin Penyanderaan Menteri Keuangan Nomor SR-367MK.03/2015 tanggal 28 Januari 2015.

Sesuai UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000, Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.

Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya seratus juta rupiah dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak. Penyanderaan dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya enam bulan serta dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Kepala KPP setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur.   

Penyanderaan Penanggung Pajak mencakup orang pribadi atau badan. Untuk badan dikenakan atas mereka yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut UU Perpajakan. Termasuk dalam pengertian wakil bagi Wajib Pajak Badan adalah Pengurus, Komisaris dan Pemegang Saham sesuai ketentuan dalam Pasal 32 UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas, jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah terpenuhi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan/Gubernur.

“Oleh karena itu, Ditjen Pajak meminta kepada Penanggung Pajak yang mempunyai utang pajak untuk bersikap kooperatif dan segera melunasi utang pajaknya agar terhindar dari penyanderaan yang akan dilaksanakan oleh Ditjen Pajak,” kata Wahju.
Tags: