“Bila membatalkan harus mengklarifikasi memberikan alasan kenapa tidak melantik Budi Gunawan,” ujar anggota DPR, Hendrawan Supratikno di Komplek Parlemen, Jumat (6/2).
Menurutnya, jika presiden membatalkan BG menjadi Kapolri, hal itu disebabkan adanya pertimbangan yang kuat ketimbang memaksakan melantik. Ia yakin apa pun keputusan presiden memiliki dasar pertimbangan yang matang. Namun begitu, ia mengingatkan agar presiden tetap melaksanakan pelantikan BG sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku.
“Pak Jokowi harus mengikuti UU yang selurus-lurusnya,” ujarnya.
Politisi PDIP itu lebih jauh mengatakan jika keputusan bulat presiden membatalkan BG, partai tempatnya bernaung akan menghormati dan mendukung keputusan presiden. Sebab keputusan presiden menentukan Kapolri menjadi hak prerogratif presiden.
Menurutnya, tugas politik partai berlambang kepala banteng moncong putih itu telah rampung setelah mengusung BG yang dinilai layak menempati kursi yang ditinggalkan Jenderal Sutarman. “PDIP akan menghormati dan mendukung karena itu hak prerogratif presiden,” pungkasnya.