DPN PERADI Diminta Membela Sekaligus Mengingatkan BW
Berita

DPN PERADI Diminta Membela Sekaligus Mengingatkan BW

  • Membela BW sebagai anggota PERADI.
  • Tetapi mengingatkan mengenai tak bisanya advokat mendampingi saksi dalam pemeriksaan di KPK.
  • Seharusnya saksi bisa didampingi oleh advokat ketika diperiksa oleh penegak hukum, termasuk KPK.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Foto: http://kailimang-ponto.com/
Foto: http://kailimang-ponto.com/

Ketua Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Nasional (PERADI) Denny Kailimang mengatakan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI seharusnya tidak hanya membela pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Bambang Widjojanto dalam kasus dugaan surat palsu, melainkan juga mengingatkan yang bersangkutan mengenai pendampingan saksi di KPK.

“Saya mau tanya apa yang dilakukan ketika harkat marbatat advokat diobok-obok KPK. Dampingi saksi nggak bisa, sekarang mau bela Bambang (Widjojanto,-red)?” ujarnya dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) di Bandung, Kamis (29/2) lalu.

Ditanya lebih lanjut di sela-sela Rapimnas, Denny mengatakan bukan tidak boleh PERADI membela Bambang yang juga sebagai anggota PERADI. Bahkan, lanjutnya, PERADI wajib membela Bambang. “Apalagi, dia sampai diborgol seperti itu,” ujarnya kepada Hukumonline.com.

Namun, lanjut Denny, sempat ada pertanyaan bahwa PERADI terkesan nimbrung tenar dalam persoalan KPK-Polri ini. “Hal yang paling penting adalah, bagaimana PERADI sebagai organisasi dapat menaungi anggota, termasuk Bambang. Cuma anehnya kalau Bambang ini cepat banget (ditangani,-red) yang lain nggak. Itu maksudnya,” ujarnya.

Denny mengaku sebenarnya kecewa dengan kinerja tiga advokat di KPK selama ini, termasuk Bambang, dimana saksi tidak boleh didampingi advokat selama pemeriksaan. Ia menjelaskan bahwa saksi wajib datang, bila tidak memenuhi panggilan selama tiga kali maka bisa dikenakan upaya paksa.

“Saksi itu hak asasinya sudah dibatasi, karena wajib hukumnya. Harus ikut pemeriksaan. Kalau tidak, bisa kena Pasal 216. Karena tanpa saksi, bisa nggak jalan proses penyidikan,” ujarnya. 

Oleh karena ada hak-haknya yang dirampas, lanjut Denny, seharusnya saksi bisa didampingi oleh advokat ketika diperiksa oleh penegak hukum, termasuk KPK. “Dimana-mana bisa didampingi, apalagi yang tidak bisa didampingi hanya di KPK. Dia kan sudah superbody, kenapa mesti takut?” tuturnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait