Profesor: Laptop Harusnya Dilarang di Kampus Hukum
Berita

Profesor: Laptop Harusnya Dilarang di Kampus Hukum

  • Mahasiswa mencatat dengan tulis tangan memiliki daya serap yang lebih baik.
  • Pakai laptop di ruang kuliah dapat mengganggu mahasiswa lain.
  • Kebijakan terkait penggunaan laptop di kampus hukum di Indonesia beragam, tergantung dosennya.

Oleh:
RZK
Bacaan 2 Menit
Aktivitas menggunakan laptop. Foto: RES (Ilustrasi)
Aktivitas menggunakan laptop. Foto: RES (Ilustrasi)

Tak terbantahkan, kemajuan teknologi telah membantu manusia dalam menjalankan kegiatan sehari-hari. Dalam dunia perkuliahan, mahasiswa maupun dosen juga banyak terbantu oleh alat-alat teknologi canggih. Salah satu alat itu adalah komputer jinjing atau populer disebut laptop. Dengan laptop, mahasiswa tidak perlu ribet mencatat materi perkuliahan yang disampaikan dosen.

Cukup dengan menekan tombol-tombol huruf dan angka yang tersedia di papan ketik (keyboard), mahasiswa dapat melumat materi perkuliahan tanpa perlu khawatir kehabisan kertas atau tinta pena. Meskipun manfaatnya cukup nyata, dikutip dari laman www.abajournal.com, Prof Steven Eisenstat justru menyarankan agar laptop dilarang atau setidaknya dibatasi di kampus hukum.

Profesor hukum dari University of Suffolk, Boston, Massachusetts, Amerika Serikat itu mendasarkan argumennya pada sebuah studi yang dilakukan Princeton University dan University of California, Los Angeles (UCLA). Studi itu membandingkan level penyerapan materi perkuliahan antara mahasiswa yang mencatat secara manual (tulis tangan, red) dengan mahasiswa yang mencatat dengan laptop.

Hasil studi menunjukkan bahwa mahasiswa yang mencatat secara manual memiliki daya serap materi perkuliahan yang lebih baik. Sebaliknya, mahasiswa yang mencatat dengan laptop ternyata mudah teralihkan atau hilang konsentrasinya akibat dari beragam fitur yang tersedia pada laptop tersebut seperti musik, internet atau permainan. Bahkan, kalaupun semua fitur itu dihilangkan, mahasiswa yang mencatat dengan laptop cenderung sekadar mencatat materi perkuliahan kata demi kata tanpa memahaminya dengan baik.

Melibatkan mahasiswa Princeton dan UCLA, studi itu melakukan beberapa eksperimen. Salah satunya dengan mengadakan tes selang 30 menit setelah kuliah. Hasilnya, mahasiswa yang biasa mencatat dengan laptop mampu menjawab soal-soal faktual dengan cukup baik, tetapi sebaliknya, kesulitan ketika menjawab soal-soal yang bersifat konseptual.

Menurut studi itu, penggunaan laptop di kelas perkuliahan tidak hanya mengganggu pengguna laptop, tetapi juga teman sekelas yang berada di dekatnya. Gangguan itu bisa berasal dari suara, gambar, atau jika si pengguna laptop bermain game, menjelejah internet atau berkorespondensi via surat eletronik di kelas.

“Berkaitan dengan studi tersebut, saya sebagai dosen hukum mengimbau agar kita mengevaluasi kebijakan yang membolehkan mahasiswa memakai laptop dalam perkuliahan,” tulis Prof Eisenstat dalam makalahnya yang dipublikasikan laman Social Science Research Network, 24 Januari 2015.

Tags:

Berita Terkait