Akui Sudah Banyak Diakomodasi Freeport, Pemda Papua Tetap Minta Lebih
Berita

Akui Sudah Banyak Diakomodasi Freeport, Pemda Papua Tetap Minta Lebih

Selain mendesak pembangunan smelter di dekat kawasan tambang, pemda juga menyampaikan keinginannya agar royalti dan divestasi saham ditingkatkan lagi.

Oleh:
KAR
Bacaan 2 Menit
Gedung Kementerian ESDM. Foto: Sgp
Gedung Kementerian ESDM. Foto: Sgp

Rencana PT Freeport Indonesia membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) di Gresik, Jawa Timur mendapat penolakan dari Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah Papua. Mereka berkukuh agar perusahaan tambang raksasa itu tetap membangun smelter di Papua. Terkait dengan upaya pencarian solusi yang memuaskan semua pihak, Gubenur Papua Lukas Enembe bersama para bupati di kawasan penambangan Freeport berdiskusi dengan Menteri ESDM Sudirman Said di Jakarta.

Lukas menekankan, tidak ada alasan bagi Freeport bangunsmelter di luar kawasan Papua. Menurutnya, hal ini jelas diatur dalam UU No. 4 Tahun 2009. Ketentuan dalam UU itu mewajibkan perusahaan tambang memulai hilirasi pertambangan di Indonesia.

“Kan Papua bagian dari wilayah Indonesia, wajib hukumnya bangun di Papua," katanya di sela-sela pertemuan di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (6/2)..

Selain mendesak pembangunan smelter di dekat kawasan tambang, Lukas juga menyampaikan pihaknya menginginkan agar royalti Freeport ditingkatkan lagi. Menurut Lukas, saat ini memang pembagian royalti sudah jelas sesuai yang diatur dalam undang-undang. Tercatat, untuk daerah penghasil terutama Freeport lebih besar karena pembagiannya 80 persen diserahkan ke pemerintah daerah dan 20 persen ke pemerintah pusat.

Jumlah 80 persen hak pemerintah daerah itu kemudian dibagikan kepada wilayah sekitar tambang. Kabupaten Mimika yang menjadi area penambangan mendapat 32 persen. Sedangkan daerah sekitar area operasi, menurut Lukas merasa tidak adil. Pasalnya, Pemerintah Daerah  Biak dan Raja Ampat mendapat pembagian yang sama.

Hingga kini, pemerintah masih melakukan negosiasi dengan Freeport terkait beberapa poin amandemen kontrak karya, termasuk royalti dan divestasi saham. Di dalam nota kesepahaman renegosiasi kontrak, Freeport dan pemerintah menyepakati besar divestasi saham Freeport 30 persen. Saat ini, pemerintah punya 9,36 persen saham Freeport. Untuk tahap pertama, perusahaan ini akan melepas 10,64 persen hingga Oktober ini. Sepuluh persen sisanya akan didivestasikan tahun depan.

Lukas mengatakan, Papua berhak mendapatkan porsi khusus dari dua poin amandemen itu. Ia menyebut, royalti dan divestasi saham penting untuk mengejar ketertinggalan pembangunan wilayah di Papua. "Papua bisa mendapat porsi yang cukup baik untuk daerah. Terus terang ketertinggalan, kemiskinan yang terjadi di Papua, di depan mata kita. ," jelasnya.

Tags: