PTSP Berikan Kepastian Tenggat Waktu Perizinan
Berita

PTSP Berikan Kepastian Tenggat Waktu Perizinan

Investasi asing wajib mengurus perizinan ke PTSP Pusat.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Acara sosialisasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kantor BKPM, Jakarta, Jumat (6/2). Foto: RES
Acara sosialisasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kantor BKPM, Jakarta, Jumat (6/2). Foto: RES
Peresmian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat oleh Presiden Joko Widodo pada Januari lalu menjadi angin segar bagi investor. Selama ini investor selalu mengeluhkan pelayanan pengurusan yang ribet, berbelit-belit dan memakan waktu yang lama.

Pelayanan yang sudah dicanangkan pada era Presiden Susilo Bambang Yudoyhono ini akan menjadi sentral pengurusan perizinan sehingga investor tidak perlu keluar masuk kementerian/lembaga untuk mengurus izin. Menurut Presiden Jokowi, keberadaan PTSP sangat penting untuk mempercepat investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Karena itu, Jokowi mengapresiasi kementerian/lembaga yang sudah menyerahkan proses perizinan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sehingga bisa membuat proses perizinan investasi menjadi lebih ringkas dan cepat.

Dalam sosialisasi PTSP Pusat di Jakarta, Jumat (06/2), BKPM menyatakan kesiapannya untuk melayani seluruh perizinan investasi bidang usaha. Meskipun begitu, belum semua bidang usaha dapat dilayani PTSP Pusat. Sektor hulu migas dan perbankan tidak menjadi wewenang BKPM untuk memberikan izin.

Deputi Bidang Pengambangan Iklim Penanaman Modal BKPM, Farah Indriani, menjelaskan saat ini PTSP Pusat telah menyiapkan sebanyak 77 petugas penghubung (liaison officer-LO) yang berasal dari 22 Kementerian/Lembaga yang siap melayani investor. Para LO ini bertugas di front office dan back office.

“Tugas LO front office menerima permohonan perizinan dan konsultasi pada investor dan tugas LO back office melakukan pemrosesan izin,” kata Farah.

Bagaimana konsep PTSP Pusat ini? Farah menjelaskan, para investor cukup datang ke BKPM sebagai penyelenggara PTSP Pusat untuk mengurus perizinan investasi tanpa harus berkeliling lagi ke Kantor Kementerian/Lembaga. Setelah mengajukan perizinan, setiap investor dapat memonitor proses perizinan secara online. Selain itu, penyelenggaraan PTSP Pusat ini juga memberikan kepastian mengenai tenggat waktu perizinan.

Jika ternyata proses perizinan tidak sesuai dengan yang dijanjikan, maka setiap investor pun dapat melaporkan hal tersebut langsung kepada PTSP Pusat. Investor cukup menghubungi contact center BKPM di nomor 0807-100-2576 yang melayani informasi umum, pelayanan, perizinan dan regulasi, service desk sistem online BKPM, informasi terkait Kementerian teknis serta pengaduan.

Direktur Pasca Panen dan Pembinaan Usaha Kementerian Pertanian (Kementan) Bambang Sad menjelaskan dengan penyelenggaraan PTSP Pusat, sistem perizinan akan lebih transparan. Penanaman Modal Asing (PMA) sektor pertanian harus melalui PTSP Pusat. “Kalau PMA dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang spesifik itu ngurusnya ke PTSP Pusat. Kalau yang selain itu, ya di daerah sesuai daerah investasinya,” jelas Bambang kepada hukumonline.

Bambang menuturkan untuk pemrosesan IUP, IUP-B (budidaya), dan IUP-P (pengolahan), Kementerian Pertanian akan mengurus selama 57 hari kerja. Dalam 50 hari kerja tersebut meliputi 10 hari pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran persyaratan oleh Gubernur/Bupati/Walikota, kemudian apabila persyaratan sudah benar dan lengkap guberbur, bupati atau walikota harus mengumumkan permohonan pemohon paling lambat dalam jangka waktu 7 hari.

Setelah itu, dalam waktu 30 hari ke depan, masyarakat memberikan masukan atas permohonan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti-bukti dan dokumen pendukung. Masukan dari masyarakat tersebut kemudian dikaji oleh gubernur, bupati atau walikota paling lambat selama 10 hari.

“IUP, IUP-B, dan IUP-P yang diterbitkan wajib diumumkan melalui papan pengumuman resmi di kantor Kecamatan, Bupati/Walikota atau kantor gubernur sesuai dengan kewenangan dan website pemerintah daerah setempat,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait