PSHK: Butuh Konsistensi Selesaikan RUU Prioritas 2015
Berita

PSHK: Butuh Konsistensi Selesaikan RUU Prioritas 2015

Ada kehendak DPR dan Pemerintah yang tidak terlampau tinggi dalam menentukan target.

Oleh:
YOZ
Bacaan 2 Menit
Peneliti PSHK, Ronald Rofiandri (tengah). Foto: www.pshk.or.id
Peneliti PSHK, Ronald Rofiandri (tengah). Foto: www.pshk.or.id
Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai ada sejumlah sinyal perbaikan yang muncul selama proses penyusunan Prolegnas 2015-2019 dan Prioritas 2015. Hal ini bisa dilihat dari aktifnya peran DPD dalam mengusulkan dan membahas usulan RUU. Artinya, ada ruang aktualitas kewenangan dan relasi yang diakui secara kelembagaan.

“Bahkan DPD diberikan peran menyiapkan Naskah Akademik (NA) dan naskah RUU Wawasan Nusantara dalam Prioritas 2015,” kata Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan PSHK, Ronald Rofiandri, dalam siaran pers, Senin (9/2).

Ronald melihat ada kehendak DPR dan Pemerintah yang tidak terlampau tinggi dalam menentukan target. Hal ini terlihat dari jumlah RUU prioritas 2015 kurang dari rata-rata target tahunan pada DPR periode 2009-2014 yang bisa mencapai kisaran 50-60 RUU, yaitu 37 RUU. Menurutnya, pemerintah sendiri konsisten dalam mengusulkan jumlah RUU prioritas tahunan, yaitu 12 RUU.

“Dalam visi misi calon presiden pada Pemilu lalu, pemerintahan Jokowi memang menargetkan maksimal 20 RUU untuk Prolegnas tahunan,” ujarnya.

Merujuk dari berbagai dokumen yang beredar selama penyusunan dan pembahasan penyusunan Prolegnas 2015-2019 dan Prioritas 2015, kata Ronald, ada seleksi yang cukup ketat agar suatu RUU bisa diloloskan. Misalkan, kelengkapan syarat NA dan naskah RUU, konsepsi deskripsi, dan konfirmasi urgensi dari tiga lembaga (DPR, Pemerintah, dan DPD).

“Jumlah 159 RUU untuk Prolegnas 2015-2019 lebih sedikit dari jumlah yang ditargetkan oleh DPR periode sebelumnya yang rata-rata mencanangkan lebih dari 200 an RUU,” katanya.      

Ronald menambahkan, sejumlah langkah pembenahan membutuhkan konsistensi dan tindak lanjut agar dampak yang timbul signifikan dan melembaga secara kewenangan dan relasi para pihak (Pemerintah, DPR, dan DPD). Fungsi dan relasi legislasi DPD masih rentan mengalami reduksi jika tidak diperkuat melalui revisi UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU MD3, utamanya dalam rangka tindak lanjut putusan MK No. 92/PUU-X/2012 tanggal 27 Maret 2013.

Selain perubahan peraturan, sambung Ronald, desain ulang Prolegnas juga menjadi kebutuhan berikutnya. Jika DPR dan Pemerintah masih mengakui adanya mekanisme luncuran, yaitu daftar RUU yang tidak tuntas dibahas kemudian dialihkan secara otomatis pada tahun berikutnya, maka DPR dan Pemerintah berpeluang menghadapi kegagalan mencapai target karena beban penyusunan dan pembahasan RUU yang bertambah secara masif.  

Ronald mengatakan, konsistensi pembenahan kinerja legislasi akan diuji dengan format kerja DPR periode 2014-2019 yang lebih memperbanyak masa reses ketimbang masa sidang dalam setahun. Jika rapat-rapat alat kelengkapan DPR sulit mencapai kuorum hingga polarisasi politik yang sedemikian kencang, maka sudah pasti konsumsi waktu pembahasan suatu RUU tidak bisa lagi sesuai yang diatur oleh Tata Tertib DPR, yaitu dua masa sidang dan perpanjangan satu masa sidang. 

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, mengatakan prioritas Prolegnas tahun 2015 usul pemerintah sebanyak 12 RUU. Sedangkan untuk Prolegnas jangka menengah 2015-2019 sebanyak 84 RUU. Ia berharap penyusunan Prolegnas kali ini tidak mengedepankan ego sektoral masing-masing pihak, melainkan menyamakan persepsi terkait kebutuhan hukum Indonesia ke depan.

“Saya berharap kita bisa duduk bersama, untuk menyamakan persepsi tentang kebutuhan hukum ke depan,” kata Yasonna, akhir Januari lalu.

Ia merinci, 12 RUU yang menjadi prioritas Prolegnas usulan Pemerintah tahun 2015. Kedua belas RUU tersebut adalah, RUU KUHP, RUU tentang Merek, RUU tentang Paten, RUU tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, RUU tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), RUU tentang Perubahan Harga Rupiah, RUU tentang Perkoperasian, RUU tentang Perubahan Atas UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang merupakan pengganti UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Di lingkungan pemerintah, kami telah berupaya untuk mencoba agar kementerian/lembaga tidak perhatikan ego sektoral masing-masing, tapi pembentukan hukum untuk kepentingan nasional,” kata Yasonna.
Tags:

Berita Terkait