DPR Setujui Daftar Prolegnas Dengan Catatan
Berita

DPR Setujui Daftar Prolegnas Dengan Catatan

Sebanyak 159 RUU masuk ke dalam daftar Prolegnas 2015-2019, dan 37 RUU masuk sebagai Prolegnas prioritas tahun 2015.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Sidang paripurna DPR. Foto: RES
Sidang paripurna DPR. Foto: RES
Melalui rapat paripurna, Senin (9/2), DPR menyetujui daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015-2019 dan Prolegnas prioritas tahun 2015 dengan catatan. Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang memimpin rapat mengatakan, catatan tersebut berkaitan dengan sejumlah masukan dari anggota-anggota dewan yang muncul dalam rapat paripurna. Hasilnya, pendapat sejumlah anggota dewan tersebut bisa dimasukkan dalam prioritas di tahun berikutnya.

"Apakah bisa disetujui 37 Prolegnas prioritas dan Prolegnas tahun 2015-2019, dengan catatan yang ada dalam rapat paripurna?" tanya Fadli ke seluruh anggota dewan. "Setuju," teriak seluruh anggota dewan.

Persetujuan ini tak semulus yang dikira. Sebelum persetujuan, sejumlah anggota dewan menyampaikan masing-masing pendapatnya terkait daftar Prolegnas yang telah disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg), Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) serta DPD dalam rapat Panitia Kerja (Panja).

Misalnya saja, Anggota DPR dari Fraksi PPP Leni Marlinawati. Ia mengatakan, dari seluruh daftar Prolegnas tersebut, terdapat satu yang tidak masuk daftar Prolegnas prioritas tahun 2015, yaki RUU Kebudayaan. Ia mengatakan, jika RUU tersebut tidak masuk dalam daftar prioritas, maka akan banyak waktu terbuang di Komisi X, karena selama setahun ini Komisi X hanya membahas satu RUU, yakni RUU Sistem Perbukuan.

"Jika tidak dimasukkan miliki waktu yang mubazir karena cuma satu RUU (prioritas 2015, red) saja," kata Leni.

Padahal, lanjut Leni, RUU Kebudayaan merupakan rancangan yang pernah dibahas pada dewan periode lalu. Atas dasar itu, naskah akademik maupun draf RUU telah ada. "Sesuai UU MD3 dan Tatib DPR, anggota punya hak usulan RUU, karena forum pengambilan keputusan tertinggi, RUU Kebudayaan masuk dan disahkan jadi RUU prioritas tahun 2015," katanya.

Anggota DPR dari Fraksi PDIP Henry Yosodiningrat menyambut baik masuknya RUU KUHP dalam prioritas Prolegnas tahun 2015. Meski begitu, ia berharap, dalam Prolegnas prioritas tersebut ada RUU yang merupakan pelengkap dari RUU KUHP, yakni RUU KUHAP. Menurutnya, RUU KUHAP juga sama dengan RUU KUHP sudah dibahas pada DPR periode 2009-2014.

“Sudah barang tentu penegakan hukumnya memerlukan KUHAP. Sudah pernah dibahas pada periode sebelumnya, KUHAP bisa dimasukkan dalam prioritas Prolegnas tahun 2015,” katanya.

Dalam paparannya, Ketua Baleg Sareh Wiyono menuturkan, penyusunan Prolegnas jangka menengah dan prioritas ini merupakan hasil dari koordinasi DPR dengan Kemenkumham dan DPD. Prolegnas ini juga bagian dari usulan RUU yang datang dari komisi, fraksi dan masyarakat yang berjumlah 155 RUU. Dari Pemerintah yang berjumlah 84 RUU dan dari DPD yang berjumlah 85 RUU.

“Secara keseluruhan jumlah RUU yang diajukan mencapai 324 RUU,” kata mantan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung ini.

Dari 324 RUU tersebut, Baleg bersama pemerintah dan DPD mengkaji lagi. Hasilnya, terdapat sejumlah RUU yang memiliki kesamaan judul maupun substansi sehingga totalnya sebanyak 297 RUU. Namun, berdasarkan Pasal 107 Ayat (6) Tata Tertib DPR, tiap komisi paling banyak mengusulkan dua RUU dalam satu tahun.

Panja pun kembali melakukan seleksi. Alhasil, disepakati angka ideal RUU untuk lima tahunan berjumlah sekitar 150-an RUU dengan 30-an RUU tiap tahun. Seleksi ini mengacu pada teknis substansial yang melihat urgensi dari adanya RUU dan parameter teknis prosedural yang melihat dari kelengkapan naskah akademik dan draf RUU.

Dari hasil kajian tersebut, lanjut Sareh, kemudian panja menyepakati bahwa jumlah RUU untuk Prolegnas tahun 2015-2019 sebanyak 159 RUU. Sedangkan untuk jumlah Prolegnas prioritas tahun 2015 sebanyak 37 RUU. “Kami optimis akan tercapai target legislasi tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Advokasi PSHK Ronald Rofiandri menilai, jumlah RUU dalam Prolegnas jangka menengah dan prioritas tersebut terbilang masuk akal. Jauh dari target Prolegnas pada DPR periode 2009-2014 yang berjumlah lebih dari 200 RUU. Meski begitu, pembenahan kinerja legislasi tersebut berada di tangan tiga pihak tersebut, yakni DPR, pemerintah dan DPD.

“Jika rapat-rapat alat kelengkapan DPR sulit mencapai kuorum hingga polarisasi politik yang sedemikian kencang, maka sudah pasti konsumsi waktu pembahasan suatu RUU tidak bisa lagi sesuai yang diatur oleh Tata Tertib DPR,” tutup Ronald.
Tags:

Berita Terkait