KPK Bisa Tetapkan Tersangka Tanpa Perlu Minta Keterangan BG
Utama

KPK Bisa Tetapkan Tersangka Tanpa Perlu Minta Keterangan BG

Tak ada peraturan perundang-undangan yang mewajibkan untuk meminta keterangan calon tersangka terlebih dahulu.

Oleh:
Hasyry Agustin
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang praperadilan yang diajukan oleh Budi Gunawan di PN Jaksel, Senin (9/2). Foto: RES.
Suasana sidang praperadilan yang diajukan oleh Budi Gunawan di PN Jaksel, Senin (9/2). Foto: RES.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penetapan Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka tidak perlu meminta keterangan dari BG terlebih dahulu karena tidak ada peraturan perundang-undangan yang mewajibkan untuk itu.

Ini merupakan jawaban KPK terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Budi Gunawan seputar penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Tim kuasa hukum KPK menyampaikan hal ini dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (9/2).

Sebelumnya, tim kuasa hukum Budi Gunawan menyampaikan bahwa keputusan KPK untuk menetapkan status BG sebagai tersangka, tanpa pernah sama sekali memanggil dan meminta keterangan BG secara resmi adalah tindakan yang bertentangan dengan asas kepastian hukum. Ini tertuang dalam surat permohonan praperadilan BG yang dibacakan secara bergantian oleh kuasa hukumnya.

“Bahwa dalam kenyataannya, penetapan status tersangka terhadap diri pemohon (Budi Gunawan,-red) oleh termohon (KPK,-red) sama sekali tidak pernah didahului dengan proses pemanggilan serta permintaan keterangan terhadap diri pemohon, baik ditingkat penyelidikan maupun di tingkat penyelidikan,” demikian bunyi surat permohonan praperadilan itu.

Padahal, lanjut kuasa hukum BG, menurutnya pasal yang disangkakan kepada BG oleh KPK (Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B UU Tipikor jo  Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP) adalah pasal yang tergolong menerima suap dan menerima gratifikasi. Sehingga sangat tidak patut dan diluar kewajaran apabila BG tidak dimintai klarifikasi atau keterangan sama sekali.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum BG menyatakan KPK menetapkan BG sebagai tersangka tanpa pernah mengkonfirmasi “aliran dana” atau “transaksi mencurigakan” dalam rekening BG. “Padahal bisa jadi aliran dana itu berasal dari sebuah peristiwa atau transaksi yang wajar (misalnya hasil jual beli tanah atau rumah atau kesalahan transfer pihak ketiga),” jelas kuasa hukum BG.

Oleh karena itu, BG meminta agar hakim praperadilan menyatakanSurat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-03/01/01/2015 yang menetapkan BG sebagai tersangka, tidak sah dan tidak berdasar hukum, serta menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK tidak sah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait