RUU Pertembakauan Dianggap 'Nyelonong' Masuk Prolegnas Prioritas 2015
Utama

RUU Pertembakauan Dianggap 'Nyelonong' Masuk Prolegnas Prioritas 2015

Baleg menampik RUU tersebut muncul tiba-tiba karena periode lalu, sudah akan dibentuk Pansus yang melibatkan lintas komisi.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP (Ilustrasi)
Foto: SGP (Ilustrasi)
DPR kembali memasukan RUU Pertembakauan dalam Prolegnas 2015-2019. Tak hanya itu, RUU yang sempat menuai pro kontra pada DPR periode 2009-2014 ini, kini masuk dalam prioritas tahun 2015. Namun, masuknya RUU Pertembakauan menjadi pertanyaan bagi sebagian kalangan.

“Yang dibutuhkan Indonesia saat ini adalah UU yang melindungi kepentingan masyarakat, bukan melindungi kapitalisme industri rokok,” ujar Ketua Bidang Pengembangan Dukungan Medik Komisi Nasional Pengendalian Tembakau, Hakim Sorimuda, di Jakarta, Selasa (10/2).

Masuknya RUU Pertembakauan dalam Prolegnas prioritas mengundang perhatian besar sebagian kalangan. Pasalnya, RUU tersebut disinyalir disusupi kepentingan industri rokok. Komnas Pengendalian Tembakau merupakan pihak yang menolak keras keberadaan RUU tersebut. Soalnya, sebagian besar muatan materi draf RUU tersebut lebiih banyak membahas produksi tembakau, ketimbang pengendalian atas risiko tembakau.

Menurutnya, data tentang perokok di Indonesia menunjukkan bahwa usia perokok pemula 10-14 tahun yaitu 16.0% pada 2007. Sedangkan pada 2010 mengalami peningkatan menjadi 17.5%. Hal itu menunjukkan konsumen penghisap rokok pemula adalah kalangan muda. Ia berpandangan hal ini disebabkan belum adanya regulasi yang komperehensif mengendalikan peredaran tembakau.

“Peraturan Pengendalian tembakau yang sudah ada saat ini pun terancam dengan adanya RUU Pertembakauan ini dan membuat masa depan anak kita dibenturkan dengan kapitalisme industri nikotin,” katanya.

Komnas Pengendalian Tembakau sudah mengajukan draf RUU Pengendalian Tembakau sebagai tandingan atas RUU Pertembakauan kepada Komisi IX. Pengajuan itu dibarengi dengan penyerahan naskah akademik beserta draf RUU tersebut dan diserahkan kepada Ketua Komisi IX, Dede Yusuf, pada 2 Januari lalu.

Seperti diketahui, DPR manargetkan 37 RUU Prolegnas prioritas 2015. Sedangkan RUU Pertembakauan masuk dalam nomor urut 22. Pengusul RUU Pertembakauan adalah F-Nasdem, F-PAN, F-PDIP, dan F-Golkar.

“Perlu diingat bahwa RUU Pertembakaun dan RUU Pengendalian Tembakau merupakan dua rancangan yang berbeda dan perlu hati-hati dalam mencermatinya. Sementara RUU Pengendalian Tembakau yang dimotori oleh Komnas Pengendalian Tembakau berupaya untuk mengatur keselamatan Indonesia dari semua risiko akibat produk tembakau,” katanya.

Terpisah, anggota Komisi IX Anshory Siregar mengaku heran dengan masuknya RUU Pertembakauan dalam Prolegnas prioritas 2015. Pasalnya, RUU tersebut tak pernah melalui komisinya. Semestinya, usulan tersebut mesti melalui komisinya. Ia meminta agar pimpinan Baleg mengganti RUU Pertembakauan dengan RUU lainnya dalam prioritas 2016.

“Harusnya dimasukan pada 2016 saja, dan utamakan RUU yang memprioritaskan kesehatan,” ujar politisi PKS itu.

Wakil Ketua Baleg, Firman Subagyo, mengatakan RUU Pertembakauan tak muncul begitu saja untuk masuk Prolegnas prioritas 2015. Menurutnya, DPR periode lalu telah mengamanatkan agar dibentuk Pansus. Keberadaan RUU Pertembakauan di DPR sendiri menuai pro kontra. Dalam penyusunan Prolegnas prioritas 2015, Baleg meminta naskah akademik dan draf RUU tersebut. Kemudian, salah satu pihak pengusul yakni F-PDIP memberikan.

Menurutnya, RUU Pertembakauan menyerap aspirasi dari berbaagai kalangan, mulai komunitas petani tembakau dan kalangan pegiat kesehatan. Ia berpandangan pada saat pembahasan nantinya akan mengundang kembali sejumlah pemangku kepentingan. “Saya tidak setuju kalau RUU ini nyelonong begitu saja. Periode lalu ini sudah akan dibentuk Pansus,” ujarnya.

Lebih lanjut, anggota Komisi IV itu mengatakan tembakau produksi Indonesia merupakan yang terbaik di dunia. Oleh sebab itu, mesti dibuat aturan dalam rangka perlindungan terhadap produksi tembakau. Pasalnya, adanya upaya pihak asing yang akan membuat tembakau sintetis. Meski mengakomodir kepentingan petani tembakau, DPR pun akan mengakomodir kepentingan pemerhati kesehatan.  “Jadi RUU ini bukan selonongan,” pungkas politisi Golkar itu.
Tags:

Berita Terkait