Dua Kategori Non-Muslim yang Bisa Terjerat Qanun Jinayah
Berita

Dua Kategori Non-Muslim yang Bisa Terjerat Qanun Jinayah

Perlindungan terhadap pemeluk agama selain Islam sering menjadi pertanyaan dalam pemberlakuan Qanun Jinayah.

Oleh:
MYS/M-22
Bacaan 2 Menit
Mahkamah Syariah Aceh. Foto: MYS
Mahkamah Syariah Aceh. Foto: MYS
Gereja Katholik Paroki Hati Kudus berdiri tegak di kawasan Simpang Lima, Banda Aceh. Lokasinya, hanya berjalan beberapa menit dari arah Masjid Raya Baiturrahman, menyeberangi jembatan di atas sungai Krueng Aceh, menuju kawasan Simpang Lima. Gereja ini dibangun pemerintah kolonial Belanda pada 1926.

Gereja katholik ini bukan satu-satunya rumah ibadah non-Muslim di Banda Aceh.  Tak jauh dari sana, di Jalan Pocut Baren, ada Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat (GPIB); bersebelahan dengan sekolah Methodis. Di kawasan Peunayong Banda Aceh, juga bisa ditemukan vihara, misalnya Vihara Darma Bhakti.

Seperti daerah lain di Indonesia, penduduk Aceh juga heterogen. Islam memang bukan satu-satunya agama yang dianut warga di Serambi Mekkah. Data Badan Pusat Statistik Aceh menunjukkan jumlah penduduk Aceh (2010) adalah 4.494.410 jiwa. Pemeluk agama Islam 98,80 persen, Protestan 0,84 persen, Katholik 0,16 persen, Budha 0,18 persen, dan Hindu 0,02 persen. Para penduduk non-Islam ini tersebar di seantero Aceh, bukan hanya di Banda Aceh.

Bagaimana status non-Muslim dalam Qanun Jinayah? Pertanyaan inilah yang acapkali muncul saat membahas penerapan qanun di Aceh. Apakah Qanun Jinayah berlaku juga kepada mereka yang bukan pemeluk Islam? Kekhawatiran kalangan non-Muslim terhadap penerapan syariah nyata adanya. Setidaknya, pandangan Frietz R. Tambunan Pr seperti terekam dalam buku Syariat di Wilayah Syariat yang diterbitkan Dinas Syariat Islam Aceh (2002).

“Kalangan non-Muslim memang sering risau dengan rencana penerapan syariat Islam yang tetap masih diperjuangkan oleh berbagai kelompok Islam. Pertanyaan yang selalu terungkap adalah bagaimana nasib non-Muslim bila syariat Islam menjadi hukum positif?”.

Dua kategori
Jika dibawa ke konteks qanun jinayah, pertanyaannya apakah aturan-aturan qanun pidana itu berlaku juga buat non-Muslim. Jika berlaku, berarti non-Muslim bisa diadili di Mahkamah Syar’iyah. Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah mengatur dua jawaban atas pertanyaan itu.

Pertama, orang non-Muslim yang melakukan tindak pidana (jarimah) bersama-sama dengan warga Aceh beragama Islam. Dalam kasus seperti ini non-Muslim itu memilih dan menyatakan tunduk sukarela pada Qanun Jinayah. Tunduk sukarela ini juga dikenal dalam tindak pidana menyimpan dan memperdagangkan minum-minuman keras (khamar).

Salah satu contohnya adalah L Liu alias YM. Warga kota Sigli beragama Budha ini dituduh menyimpan dan memperdagangkan khamar. Liu akhirnya diadili di Mahkamah Syar’iyah Sigli. Dalam putusan perkara ini terungkap demikian.

Bahwa terdakwa selaku penganut Budha...terdakwa telah menyatakan menundukkan diri secara sukarela pada hukum jinayah yang berlaku di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, oleh karena itu terdakwa tidak berkeberatan dan bersedia disidangkan di Mahkamah Syar’iah Sigli”. Pertimbangan ini bisa dilihat dalam putusan Mahkamah Syar’iyah Sigli No. 02/JN/2008/MSy-SGI.

Kedua, setiap orang beragama bukan Islam yang melakukan perbuatan jarimah di Aceh yang tidak diatur dalam KUHP atau ketentuan pidana di luar KUHP, tetapi diatur dalam Qanun Jinayah.

Tindak pidana perjudian – yang dilakukan beberapa orang—sangat berpeluang menjerat warga Aceh non-Muslim. Tetapi Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Prof. Faisal A. Rany menegaskan pada dasarnya qanun jinayah hanya berlaku kepada orang Islam. Berlaku kepada non-Muslim hanya dalam kasus tertentu, misalnya karena pelaku menyatakan tunduk sukarela tadi.

Klausula tunduk sukarela dan keberlakuan qanun jinayah itu juga dinyatakan secara tegas dalam Pasal 129 UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Ayat (1) pasal ini menyatakan: “Dalam hal perbuatan jinayah yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama yang diantaranya beragama bukan Islam, pelaku yang beragama bukan Islam dapat memilih atau menundukkan diri secara sukarela pada hukum jinayah”.

Selanjutnya, ayat (2) menyatakan: “Setiap orang yang beragama bukan Islam melakukan perbuatan jinayah yang tidak diatur dalam KUHP atau ketentuan pidana di luar KUHP berlaku hukum jinayah”.

Mengenai ayat (2) UU Pemerintahan Aceh juncto Pasal 5 huruf c Qanun Hukum Jinayah, Ketua Program Studi Perbandingan Mazhab Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Khamami Zada, memberi contoh khamar. KUHP hanya mensyaratkan anasir ‘di muka umum’ agar seseorang yang minum khamar bisa dipidana. Qanun Jinayah tak mensyaratkan itu, sehingga orang yang melakukan jarimah itu tidak di depan umum pun bisa dipidana.

Pasal 126 UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyebutkan: (1) Setiap pemeluk agama Islam di Aceh wajib menaati dan mengamalkan syariat Islam; (2) Setiap orang yang bertempat tinggal atau berada di Aceh wajib menghormati pelaksanaan syariat Islam. Di sini terlihat penggunaan asas subjek dan asas teritorial. Asas subjek mengandung arti siapapun yang beragama Islam; sedangkan asas territorial berarti berlaku untuk semua orang yang tinggal di Aceh.

Cuma, masih ada mekanisme yang belum jelas diatur. Qanun Hukum Acara Jinayat tak secara gamblang mengatur bagaimana mekanisme non-Muslim menyatakan tunduk sukarela, dan pada tahap apa pernyataan itu disampaikan. Apakah seseorang bisa menarik kembali pernyataan tunduk sukarela itu?

Prinsipnya, seseorang bebas menyatakan kapan tunduk sukarela. Menurut Prof. Al Yasa Abubakar, mantan Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, masalah pernyataan tunduk sukarela itu tak diatur karena sifatnya sukarela. “Dia boleh menundukkan diri kalau dia mau,” tegas Guru Besar IAIN Ar-Raniry Banda Aceh itu kepada hukumonline.
Tags:

Berita Terkait