Pahami Hak dan Kewajiban Penumpang, Sebelum Terbang
Liputan Khusus Penerbangan:

Pahami Hak dan Kewajiban Penumpang, Sebelum Terbang

Di mana ada hak, di situ ada kewajiban. Demikian pula penumpang pesawat udara. Sering menuntut hak, tetapi sering juga mengabaikan rambu-rambu.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Pintu masuk Bandara Soekarno-Hatta Jakarta. Foto: SGP
Pintu masuk Bandara Soekarno-Hatta Jakarta. Foto: SGP
Pengadilan Indonesia telah beberapa kali menyidangkan gugatan yang dilayangkan penumpang terhadap maskapai penerbangan. Sebagai konsumen yang sudah membayar tiket dan airport tax, penumpang merasa berhak mendapatkan pelayanan prima dari maskapai penerbangan. Apalagi jika sang penumpang sudah membeli kartu frekuensi keberangkatan yang diterbitkan maskapai.

Budi dan Prasetyo adalah dua penumpang yang tercatat pernah melayangkan gugatan terhadap maskapai Lion Air. Imran Yantahin, pemegang kartu Garuda Frequent Flyer, juga pernah menggugat maskapai Garuda Indonesia. Yantahin menempuh upaya hukum lantaran merasa dirugikan tindakan Garuda menurunkan kelas penerbangannya rute Arab Saudi ke Indonesia.

Semasa menjalankan profesi advokat, David ML Tobing juga pernah melayangkan gugatan gara-gara delay alias penundaan keberangkatan pesawat ke tempat tujuan. Kali lain, ada juga yang mempersoalkan hilangnya bagasi.

Maskapai juga tak boleh diskriminatif. Bagi kaum difabel, misalnya. Gara-gara merasa didiskriminasi, Ridwan  Sumantri melayangkan gugatan terhadap Lion Air. Kaum difabel seharusnya mendapatkan layanan khusus –misalnya kursi roda-- dari maskapai dan pengelola bandara.

Ada gugatan yang dikabulkan, ada pula yang ditolak. Budi, Prasetyo, Yantahin, David, dan Ridwan hanya sedikit dari banyak penumpang pesawat yang merasa dirugikan. Tidak sedikit yang menyimpan rasa kecewa, dan tak sedikit pula yang mengeluarkan uneg-uneg mereka lewat surat pembaca atau mungkin lewat amarah kepada petugas. Semua karena hak-hak mereka diabaikan.

Hak Penumpang
Hukum memang memberikan hak-hak kepada penumpang. Selaku konsumen, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan banyak hak kepada penumpang pesawat. Misalnya Hak atas keselamatan, kenyamanan, dan keamanan.

Penumpang yang mengalami delay pada dasarnya menuntut hak mereka atas informasi penerbangan yang akurat, jelas, dan jujur. Perjuangan penumpang memperkarakan delay berbuah manis. Kini ada regulasi yang mengharuskan maskapai memberikan kompensasi tertentu kepada penumpang akibat penundaan keberangkatan.

Penumpang memang sudah selayaknya tahu hak-hak mereka yang timbul sejak membeli tiket. Ironisnya, penumpang alpa membaca detail hak-hak yang tercantum dalam ‘perjanjian’ tiket. Di Garuda, misalnya, begitu seseorang membeli tiket elektronik, pada salinan tiket sudah tertera butir-butir perjanjian yang mengikat kedua belah pihak.

Kalau Anda penumpang difabel, UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, sudah mengatur hak-hak yang dimiliki. Penumpang yang memiliki keterbatasan fisik atau difabel berhak mendapatkan pelayanan khusus. Pasal 134 UU Penerbangan dijelaskan bahwa penyandang cacat, orang lanjut usia, anak-anak di bawah usia 12 tahun, dan/atau orang sakit berhak memperoleh pelayanan berupa perlakuan khusus dari badan usaha angkutan udara niaga. Memberikan prioritas tempat duduk salah satunya.

Merujuk pada UU Penerbangan, ada banyak hak penumpang yang menjadi kewajiban maskapai. Jika terjadi kecelakaan, misalnya, penumpang berhak mendapat ganti rugi. Sebaliknya, maskapai berkewajiban membayar ganti rugi itu menurut hukum.

Kementerian Perhubungan sudah mengatur pembayaran ganti rugi kepada penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka dalam kasus kecelakaan. Rinciannya ada dalam Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara (Permenhub 77).

Pasal 3 Permenhub menjelaskan, bagi penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena kecelakaan, penumpang atau ahli waris berhak mendapatkan ganti rugi sebesar Rp1,25 miliar. Ganti rugi Rp500 juta diberi kepada (ahli waris) penumpang yang meninggal dunia akibat suatu kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara saat proses meninggalkan ruang tunggu bandara menuju pesawat udara atau saat proses turun dari pesawat udara.

Penumpang yang mengalami cacat tetap oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat 60 hari kerja sejak terjadinya kecelakaan, berhak mendapatkan ganti rugi sebesar Rp1,25 miliar. Yang cacat tetap dalam jangka waktu paling lambat 60 hari sejak terjadinya kecelakaan, ganti rugi diberikan berdasarkan organ. Misalnya kehilangan pendengaran, penumpang berhak mendapatkan ganti rugi sebesar Rp150juta.

Jika bagasi penumpang hilang, musnah atau hilang sebagai akibat dari kegiatan angkutan udara selama bagasi tercatat dalam pengawasan pengangkut, penumpang berhak mendapatkan ganti rugi. Pasal 5 Permenhub 77 menjelaskan kehilangan bagasi tercatat atau isi bagasi tercatat atau bagasi tercatat musnah diberikan ganti rugi sebesar Rp200ribu per kilogram dan paling banyak Rp4 juta per penumpang.

Selain itu, penumpang juga berhak mendapatkan uang tunggu atas bagasi tercatat yang belum ditemukan dan belum dapat dinyatakan hilang sebesar Rp200 ribu per hari paing lama untuk tiga hari.

Dalam kasus delay penumpang juga punya hak. Pasal 146 UU Penerbangan mengatur pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita karena keterlambatan pada angkutan penumpang, bagasi atau kargo, kecuali apabila pengangkut dapat membuktikan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis operasional.

Keterlambatan lebih dari empat jam, penumpang berhak mendapatkan ganti rugi sebesar Rp300 ribu. Ganti rugi dapat dikurangi 50 persen jika maskapai penerbangan menawarkan tempat tujuan lain yang terdekat dengan tujuan penerbangan akhir penumpang. Dalam hal ini, penumpang berhak mendapatkan tiket penerbangan lanjutan atau menyediakan transportasi lain ke tempat tujuan apabila tidak terdapat angkutan udara. Dalam hal terjadinya pembatalan penerbangan, maskapai wajib menmberitahukan kepada penumpang paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan penerbangan.

Pasal 151 UU Penerbangan menjelaskan maskapai penerbangan wajib memberikan tiket kepada penumpang. Penumpang berhak mendapatkan tiket perseorangan atau kolektif yang memuat nomor, tempat dan tanggal penerbitan, nama penumpang dan pengangkut, tempat, tanggal, waktu pemberangkatan dan tujuan pendaratan dan pernyataan bahwa pengangkut atau maskapai penerbangan tunduk pada ketentuan dalam UU Penerbangan. Sudah pasti, setelah membeli tiket, penumpang berhak mendapatkan pas untuk masuk bandara.

Problemnya, ya itu tadi, saat membeli tiket, penumpang sering abai membaca hak-hak dan meminta penjelasan tentang hak-hak apa saja yang muncul setelah pembelian tiket itu. Yang paling krusial adalah komponen apa saja – misalnya pajak, asuransi, tuslah-- yang dipakai maskapai sehingga tiket ke suatu tujuan bernilai tertentu.

Pengajar Hukum Transportasi Fakultas Hukum Universitas Nasional Surajiman berpendapat, UU Penerbangan di Indonesia sebenarnya regulasi di Indonesia sudah mengadopsi hukum penerbangan internasional. Penerapannyalah yang sering melenceng. Ia memberi contoh hak penumpang atas informasi asuransi. Penumpang tidak tahu apakah pembelian tiket sudah termasuk asuransi, karena di bandara tertentu ada lagi loket perusahaan asuransi.

“Siapa yang membayar premi? Ya, penumpang. Premi include di dalam harga tiket pesawat. Berapa angkanya? Nah, penumpang tidak memperoleh informasi yang optimal padahal UU Perlindungan Konsumen itu jelas mengatakan tentang hak atas informasi,” ujarnya kepada hukumonline.

Diakui Surajiman, dalam hukum kontrak terdapat azas kebebasan berkontrak. Artinya, mau pakai asuransi atau tidak boleh-boleh saja. Tapi, asas tersebut dibatasi oleh UU Penerbangan karena UU Penerbangan yang lebih spesifik dan khusus mewajibkan asuransi. “UU Penerbangan itu tidak jauh berbeda dengan ketentuan internasional. Kita mengadop aja. Kalau buat sendiri, ya kita habis,” ujarnya.

Kewajiban Penumpang
Ada hak, ada pula kewajiban. Menuntut hak tapi tak melaksanakan kewajiban kurang afdol. Kewajiban utama penumpang adalah mematuhi seluruh aturan penerbangan.

Mematikan telepon genggam adalah kewajiban yang acapkali dilanggar penumpang pesawat di Indonesia. Pramugari atau awak kabin biasanya menyampaikan permintaan mematikan hape dan alat elektonik lain sebelum pesawat take off (lepas landas). Imbauan ini mungkin sederhana tetapi beresiko bagi semua penumpang. Gara-gara perbuatan satu penumpang, seluruh penumpang bisa celaka.

Pasal 54 UU Penerbangan menjelaskan, setiap orang di dalam pesawat udara dilarang melakuan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan. Penumpang tak boleh melanggar tata tertib dalam penerbangan, pengambilan atau perusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan. Larangan berbuat asusila juga ada.

Dalam dokumen-dokumen penerbangan biasanya tertera kewajiban untuk datang check in paling lambat satu jam sebelum keberangkatan. Pelanggaran atas norma ini sering terjadi jika penumpang adalah pejabat, sehingga merugikan penumpang lain.

Dalam beberapa website maskapai penerbangan, terdapat penjelasan syarat dan ketentuan antara lain tentang penggunaan tiket yang hanya boleh dipergunakan sesuai nama yang tertera di tiket, penumpang wajib menyerahkan nomor bagasi ketika akan mengambil bagasi, serta larangan membawa barang-barang atau benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.

Beberapa maskapai penerbangan juga menjelaskan ketentuan refund yang wajib dipatuhi oleh penumpang, misalnya refund di atas 48 jam sebelum keberangkatan dikenakan refund fee sebesar 50 persen dari basic farea publish per-penumpang, dalam 48 jam sampai 2 jam sebelum keberangkatan dikenakan refud fee sebesar 80 persen dari basic fare publish per-penumpang, kurang dari 2 jam sebelum keberangkatan atau setelah proses check in dikenakan refund fee sebesar 90 persen. Sementara refund 100 persen hanya dapat dilakukan jika ada pembatalan sepihak oleh maskapai.

Nah, itu hanya sebagian hak dan kewajiban penumpang. Sudahkah Anda mematuhi kewajiban dan memahami hak sebagai penumpang?
Tags:

Berita Terkait