Denny dkk Berharap Pengujian UU Polri Dipriotitaskan
Berita

Denny dkk Berharap Pengujian UU Polri Dipriotitaskan

Pemohon yakin permohonan ini akan dikabulkan MK.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Denny Indrayana saat mendaftarkan permohonan pengujian UU Kepolisian di Gedung MK, Senin (26/1). Foto: ASH
Denny Indrayana saat mendaftarkan permohonan pengujian UU Kepolisian di Gedung MK, Senin (26/1). Foto: ASH
Guru Besar UGM Prof Denny Indrayana meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat proses pengujian UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI dengan persetujuan DPR.  

Hal ini dimaksudkan putusan atas pengujian ini bisa segera mengatasi sengkarut institusi Polri dan KPK yang berimbas pada pelemahan KPK. Bahkan, sudah mengarah menghancurkan instutusi KPK. Mengingat situasi konflik Polri dan KPK semakin meruncing dengan adanya upaya kriminalisasi terhadap semua komisioner KPK.    

“Kita berharap pengujian UU ini bisa diprioritaskan. Kalau proses persidangan pengujian ini dipercepat, putusan ini bisa menjadi salah satu solusi bagi Presiden Jokowi untuk menyelesaikan persoalan konflik KPK dan Polri,” kata Denny usai menyerahkan materi perbaikan permohonannya di Gedung MK, Selasa (10/2).

Menurutnya, percepatan proses persidangan bukan hal yang baru karena MK sudah pernah beberapa kali mempercepat proses persidangan pengujian undang-undang. “Percepatan proses persidangan juga tidak melanggar hukum acara dan pernah terjadi dalam beberapa perkara di MK. Dalam hitungan hari, MK pernah memutus perkara,” kata Denny.

Karenanya, dia berharap pengujian ini dikabulkan dengan mengembalikan sistem presidensial pada khittah-nya (konsep awalnya). “Makanya, kita berharap pengujian ini diprioritaskan MK agar bisa jadi solusi terkait polemik pengangkatan Kapolri Budi Gunawan yang sampai hari ini belum terlihat bagaimana penyelesaiannya,” tegasnya.

Kuasa hukum pemohon, Heru Widodo mengatakan materi perbaikan permohonannya memasukan UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang juga mengatur pengangkatan Panglima TNI dengan persetujuan DPR. “Karena muatannya sama, makanya kita masukkan dalam perbaikan,” kata Heru.

Selain itu, pemohon mempertajam bagian kerugian konstitusional pemohon yang meminta adanya kepastian hukum yang adil. Soalnya, berlakunya pasal-pasal yang dimohonkan pengujian dihubungkan degan peristiwa polemik pengangkatan Kapolri saat ini berpotensi mengganggu hak konstitusional para pemohon.

Perbaikan lain dalam pokok permohonan, ternyata hak prerogatif di UUD 1945 dalam pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI, persetujuan DPR tidak merupakan keharusan. Berbeda dengan tindakan presiden atas pemberian grasi, abolisi, pemilihan calon hakim agung, pemilihan anggota KY, pemilihan anggota BPK. “Keyakinan bagi kami, permohonan ini akan dikabulkan MK,” ujarnya optimis.           

Untuk diketahui, pengujian UU ini diajukan Guru Besar UGM Denny Indrayana, Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas (PuSako), Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM, dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Spesifik, mereka mempersoalkan Pasal 11 ayat (1) sampai ayat (5) UU Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pasal 13 ayat (2), (5), (6), (7), (8), (9) UU TNI.

Intinya, para pemohon mempersoalkan konstitusionalitas “persetujuan DPR” dalam proses pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI oleh presiden dihubungkan polemik pengangkatan Kapolri yang berujung konflik Polri dan KPK.

Mereka berharap hak prerogatif dikembalikan pada konsep yang benar dalam sistem presidensial. Karenanya, pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI dikembalikan sebagai hak prerogratif presiden tanpa persetujuan DPR dengan meminta MK menghapus frasa “persetujuan DPR” dalam pasal-pasal itu.  

Menurutnya, apabila pengujian UU ini dikabulkan dapat menjadi salah satu solusi sengkarut pengangkatan Calon Kapolri Budi Gunawan (BG). Sebab, dalam kondisi saat ini Presiden Jokowi dalam posisi sulit dalam memutuskan status Budi Gunawan yang telah disetujui DPR.
Tags:

Berita Terkait