Empat Pakar Hukum Jadi Saksi Ahli Praperadilan BG
Aktual

Empat Pakar Hukum Jadi Saksi Ahli Praperadilan BG

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Empat Pakar Hukum Jadi Saksi Ahli Praperadilan BG
Hukumonline
Empat pakar hukum pidana dari berbagai universitas di Indonesia menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Keempat saksi ahli tersebut ialah guru besar Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita, guru besar Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis, guru besar Universitas Gadjah Mada I Gede Panca Astawa, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Chaerul Huda.

Keempat saksi ahli tersebut akan diperiksa satu per satu dengan didahului oleh Romli Atmasasmita, kemudian dilanjutkan Margarito Kamis, I Gede Panca Astawa, dan diakhiri dengan Chaerul Huda.

Keempat saksi tersebut akan menjelaskan perihal redaksional dalam pasal Undang-Undang KPK. Sebelum pemeriksaan saksi, persidangan dimulai dengan pemeriksaan kelengkapan bukti tertulis yang diajukan pihak pemohon pada persidangan, Selasa (10/2).

Setelah pemeriksaan kelengkapan bukti tertulis, persidangan dilanjutkan dengan pemutaran cuplikan tayangan pemberitaan konfrensi pers penetapan tersangka Budi Gunawan di salah satu televisi swasta.
Tags: