Romli: Penetapan Tersangka Harus oleh Lima Pimpinan KPK
Praperadilan Budi Gunawan

Romli: Penetapan Tersangka Harus oleh Lima Pimpinan KPK

Presiden harus mengeluarkan Perpu penunjukan Plt agar penetapan tersangka memenuhi syarat kolektif kolegial.

Oleh:
Hasyry Agustin
Bacaan 2 Menit
Romli Atmasasmita. Foto : SGP
Romli Atmasasmita. Foto : SGP

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran (Unpad) Prof. Romli Atmasasmita menjelaskan bahwa penetapan seseorang menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bersifat kolektif-kolegial, dimana harus ditetapkan oleh lima pimpinan KPK.

Ini disampaikan oleh Romli saat memberikan keterangan ahli dalam sidang praperadilan atas penetapan Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka. Romli mengungkapkan itu dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/2) dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon (Pihak BG).

"Hal-hal yang diputuskan pimpinan KPK dalam jumlah yang kurang dari lima orang, pemahaman saya, tidak dibenarkan," tegas Romli.

Kuasa Hukum KPK, Chatarina Mlyana mengkonfirmasi kepada Romli dengan bertanya, bagaimana jika dalam proses pemilihan calon pimpinan KPK, dan hanya menyisakan empat pimpinan yang membutuhkan waktu enam bulan. “Dalam Pasal 30 Undang-undang KPK, pemilihan pimpinan memakan waktu yang cukup lama minimal 6 bulan,” uja Chatarina.

Lalu, untuk yang meninggal dunia atau mengundurkan diri memakan jangka waktu. Bagaimana misalnya kalau hanya empat pimpinan sedangkan ada perkara sedang berjalan?” selidiknya.

Romli menegaskan bahwa solusinya adalah penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang menunjuk pelaksanan tugas (plt) KPK. Presiden harus menunjuk Plt yang dianggap punya kemampuan. Presiden harus membuat Perpu terkait hal tersebut. Plt diberi tugas sama dengan pimpinan KPK,” jawab Romli.

Chatarina kemudian kembali bertanya mengenai Pasal 66 UU KPK yang berkaitan tentang pimpinan KPK yang memiliki hubungan semenda dengan tersangka. “Pasal 33 UU KPK menyatakan bahwa pimpinan dilarang menyelidik tindak pidana korupsi yang ada hubungan semenda.  Apa yang harus dilakukan KPK jika salah satu pimpinan KPK bahwa calon tersangka ada bagian keluarga, apakah mengundurkan diri?” tanya Chatarina.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait