Penyidik KPK Beberkan Kronologis Penetapan Tersangka BG
Praperadilan Budi Gunawan

Penyidik KPK Beberkan Kronologis Penetapan Tersangka BG

Surat Penyelidikan Budi Gunawan dikeluarkan Juni 2014.

Oleh:
Hasyry Agustin
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang praperadilan yang diajukan oleh Budi Gunawan di PN Jaksel, Senin (9/2). Foto: RES.
Suasana sidang praperadilan yang diajukan oleh Budi Gunawan di PN Jaksel, Senin (9/2). Foto: RES.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iguh Sipurba, dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Budi Gunawan, membeberkan proses penetapan tersangka calon Kapolri itu. 

Iguh menjelaskan bahwa Surat Perintah Penyelidikan atas BG sudah dikeluarkan sejak Juni 2014 lalu. Surat perintah penyelidikan tersebut diterbitkan setelah Direktorat Penyelidikan menerima informasi adanya pengumpulan data dan keterangan (pulbaket) yang kemudian ditelaah dan dilaporkan secara berjenjang dari Diretorat Penyelidikan hingga pimpinan KPK.

"Surat itu diterbitkan setelah direktorat penyelidikan menerima info pulbaket, kemudian kami telaah dan kami laporkan berjenjang, baru diterbitkan Juni 2014," jelas Iguh ketika tampil sebagai saksi yang dihadirkan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (12/1).

Iguh menjelaskan langkah yang dilakukan KPK diantaranya, mengumpulkan surat dan dokumen yang relevan. Selain itu, KPK juga mencari dan meminta pihak yang dianggap tahu dan bisa menilai kasus tersebut, serta mengumpulkan bukti guna mendukung proses penyelidikan.

"Kami kumpulkan surat dan dokumen yang relevan, dan meminta pihak yang dianggap tahu untuk menilai kasus tersebut," katanya.

Iguh juga menambahkan bahwa Surat Perintah Penyidikan baru akan dibuat setelah dilakukan gelar perkara atau ekspose. Saat ekspose tersebut, keempat pimpinan KPK, struktur dan personel teknis penyidik, serta penyelidik turut hadir. Usai diekspose, lalu disetujui bahwa perkara Komjen BG bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan.

"Setelah ekspose, disepakati untuk naik ke penyidikan. Kemudian, kami melanjutkan pembuatan laporan tindak pidana korupsinya," sambungnya.

Tags:

Berita Terkait