Eks Anggota DPR Malaysia Minta Perusahaan yang Lecehkan TKI Bertanggung Jawab
Berita

Eks Anggota DPR Malaysia Minta Perusahaan yang Lecehkan TKI Bertanggung Jawab

Pemimpin kedua negara harus duduk bersama menyelesaikan persoalan utama.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Mantan Anggota Parlemen Malaysia Yusmadi Yusoff. Foto: Instagram
Mantan Anggota Parlemen Malaysia Yusmadi Yusoff. Foto: Instagram

Mantan Anggota Parlemen Malaysia Yusmadi Yusoff mengatakan bahwa perusahan pembuat alat pembersih, RoboVac, harus bertanggung jawab terhadap iklan produknya yang dinilai telah melecehkan tenaga kerja Indonesia (TKI).

“Menteri atau pihak yang berwenang harus memanggil perusahaan itu dan meminta dia bertanggung jawab atas iklan tersebut,” ujarnya ketika ditemui Hukumonline di Jakarta, Kamis (5/2).

Yusmadi menilai iklan itu tidak demokratik dan tidak manusiawi, serta melecehkan martabat manusia. Ia mengatakan isu utama dari persoalan ini adalah harkat dan martabat manusia. “Itu adalah isu utama, apakah itu menyangkut politik atau iklan,” ujarnya.

Oleh karena itu, Yusmadi berharap pemimpin dua negara mau duduk bersama dan menyelsaikan persoalan harkat dan martabat manusia baik Indonesia maupun Malaysia ini, agar kasus serupa tidak terulang lagi. “Jangan biarkan isu ini datang lagi. Semua pemimpin harus duduk bersama. Kita mau ini isu yang terakhir atau isu semacam ini akan muncul lagi,” ujarnya.

Yusmadi menyadari di Malaysia belum ada aturan hukum yang memberi batas rambu-rambu penayangan iklan. “Saya bukan ahli di bidang hukum media. Tapi, setahu saya, Malaysia belum punya hukum khusus yang mengatur mengenai hukum periklanan ini,” ungkapnya.

Meski begitu, Yusmadi yakin bahwa industri media di negaranya punya kode etik sendiri bagaimana beriklan secara bermartabat. “Memang belum ada hukum yang spesifik, tapi pasti ada etik di industri ini (periklanan,-red). Ini industri yang sudah lama dan besar,” ujarnya.

“Kode etik ini sebagai langkah awal untuk menciptakan hukum yang solid mengenai periklanan ke depan,” lanjutnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait