Akademisi dan Ilmuan Sumbar Sampaikan 7 Imbauan Moral
Aktual

Akademisi dan Ilmuan Sumbar Sampaikan 7 Imbauan Moral

Oleh:
MYS
Bacaan 2 Menit
Akademisi dan Ilmuan Sumbar Sampaikan 7 Imbauan Moral
Hukumonline
Civitas akademika Universitas Andalas, Ilmuan Sumatera Barat, tokoh masyarakat dan mahasiswa menyampaikan seruan atau imbauan moral atas kisruh hukum yang terjadi akibat perseteruan Polri-KPK.  Dalam pernyataan sikapnya, Kamis (12/2) kemarin, para akademisi meminta masyarakat Sumatera Barat merapatkan barisan untuk membela pemberantasan korupsi dan upaya-upaya yang ingin menghancurkan KPK.

Tiga Guru Besar Universitas Andalas, termasuk Rektor Prof. Werry Darta Taifur, dan Dekan Fakultas Ilmu Budaya Prof. Gusti Asnan, Guru Besar Fakultas Ekonomi Prof. Syafruddin Karimi ikut dalam aksi seruan moral tersebut. Mereka bersama-sama dosen dan praktisi hukum Zainul Daulay (Dekan FH Andalas), Miko Kamal (praktisi), Charles Simabura (dosen), dan Khairul Fahmi (LKBH Unand). Ada juga seniman dan sejumlah mahasiswa yang ikut menyampaikan imbauan moral tersebut.

Ada tujuh imbauan moral yang disampaikan. Pertama, mendesak Presiden Jokowi menghentikan upaya penghancuran KPK. Kedua, Presiden harus berdiri pada mandate konstitusionalnya dalam menyelesaikan polemic penghancuran KPK, bukan pada kehendak partai. Ketiga, meminta Polri menghentikan kriminalisasi terhadap komisioner KPK. Keempat, Presiden segara membatalkan penunjukan BG sebagai calon Kapolri dan segera mengajukan calon Kapolri baru yang bebas dari masalah hukum dan kasus korupsi.

Kelima, Presiden Jokowi diminta mencopot Kabareskrim Budi Waseso. Keenam, mendesak Presiden untuk memprioritaskan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia sebagaimana yang tertuang dalam visi misi politik presiden. Ketujuh, mengimbau secara moral seluruh kalangan akademisi termasuk alumni-alumni fakultas hukum, khususnya alumni FH Andalas yang menjadi hakim praperadilan untuk memutus sesuai ketentuan undang-undang, dan berpihak kepada keadilan serta semangat pemberantasan korupsi.
Tags: