DPD Wacanakan KPK Masuk Amandemen UUD 1945
Utama

DPD Wacanakan KPK Masuk Amandemen UUD 1945

Sikap tegas DPD dinilai sebagai upaya penguatan KPK dalam pemberantasan korupsi.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah mengusulkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dilakukan amandemen untuk kelima kalinya. Meski belum ada keputusan amandemen tersebut, DPD mewacanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar masuk dalam UUD 1945. Hal itu dilakukan agar KPK tak lagi menjadi lembaga ad hoc, tetapi lembaga permanen dalam pemberantasan korupsi.

Ketua DPD Irman Gusman berpandangan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang mesti ditangani dengan cara yang luar biasa pula. Keberadaan KPK dalam pemberantasan korupsi tak terbantahkan mampu menangkap pelaku korupsi kelas kakap. Ironisnya, KPK masih sebagai lembaga ad hoc. Padahal, sebagai lembaga penegak hukum, KPK mesti menjadi lembaga permanen. 

“Kita ingin memperbaiki sistem ketatanegaraan kita dahulu dengan mengusulkan amandemen,” ujarnya di Gedung DPD, Kamis (13/2).

Menurutnya, dengan melakukan amandemen, KPK idealnya masuk dalam UUD 1945 agar tak lagi menjadi lembaga ad hoc. Sama halnya dengan KPK, DPD pun keberadaanya kerap termarginalisasi dengan minimnya kewenangan. Namun, DPD tetap berjuang dengan melakukan uji materi terhadap UU No.27 Tahun 2009 MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) kala itu –kini berubah menjadi UU No.17 Tahun 2014.

Senator asal Sumatra Barat itu berpandangan dalam pemberantasan korupsi, KPK mesti diperkuat. Apalagi, KPK kerap mendapat ‘serangan’ pihak-pihak berkepentingan. Ia tak ingin era reformasi hancur karena korupsi seperti halnya orde baru. Makanya, sebagai lembaga anti rasuah mesti dibuat menjadi permanen. Ia pun berharap, KPK sama halnya dengan Kepolisian dan Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang masuk dalam UUD 1945.

“Upaya pelemahan terhadap KPK harus dihentikan. Agenda pemberantasan korupsi harus diutamakan,” ujarnya.

Wakil Ketua Komite I DPD yang membidangi hukum, Fahrurozi menambahkan lembaga KPK acapkali mendapat ‘serangan’ bertubi-tubi. Hal itu terlihat dari polemik persoalan KPK-Polri untuk ketiga kalinya. Menurutnya, darurat korupsi mesti menjadi perhatian seluruh elemen masyarakat. Terlebih, KPK menjadi lembaga yang memiliki prestasi dalam pemberantasan korupsi dibandingkan dengan Kepolisian dan Kejaksaan.

Lebih jauh, senator asal Aceh itu berpandangan dalam rangka memperkuat lembaga anti rasuah itu, tak saja diperkuat dengan regulasi yang mengatur KPK. Tetapi konstitusi memberikan jaminan KPK sebagai lembaga permanen, tak lagi menjadi ad hoc. Sebab dengan begitu, keberadaan KPK menjadi sejajar dengan lembaga Kepolisian dan Kejaksaan sebagaimana tertuang dalam konstitusi.

“Ini harus didukung dan diperkuat. Agar kemudian konstitusi memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi KPK untuk mencegah dan melakukan pemberantasan korupsi. Kami juga meminta koalisi masyarakat sipil anti korupsi mendukung DPD dalam mengamandemen UUD 1945,” ujarnya.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Abdullah Dahlan, mengatakan sikap politik DPD jauh lebih jelas dalam penguatan kelembagaan KPK. Menurutnya wacana masuknya KPK dalam amandemen menjadi angin segar dalam pemberantasan korupsi. Pasalnya, KPK acapkali mendapat serangan dari sektor regulasi dan amandemen UU KPK.

“Semoga DPD memberikan jawaban dan tidak ada lagi ancaman terhadap KPK. Posisi DPD ini menguatkan dalam agenda pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Anggota Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz, menambahkan wacana yang digulirkan DPD amatlah bagus di tengah perseteruan KPK-Polri. Menurutnya, langkah DPD mewacanakan KPK masuk dalam amandemen kelima UUD 1945 menjadi dukungan terhadap lembaga KPK.

“Ini berbeda dengan tetangga sebelah (DPR, red). Tetapi di sini DPD coba mengangkat KPK masuk dalam amandemen UUD 1945, kami akan dukung. Kami tanpa keraguan akan mendukung DPD untuk memasukan KPK dalam amandemen UUD,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait