Pertanyakan Hasil Munas Pontianak, Denny Kailimang Somasi PERADI
Berita

Pertanyakan Hasil Munas Pontianak, Denny Kailimang Somasi PERADI

Denny meminta salinan hasil Munas Pontianak.

Oleh:
RZK/ALI
Bacaan 2 Menit
Salinan surat dan somasi Denny Kailimang. Foto: RZK
Salinan surat dan somasi Denny Kailimang. Foto: RZK
Suasana menjelang Musyawarah Nasional (Munas) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di Makassar, Sulawesi Selatan tidak hanya ramai dengan bursa kandidat Ketua Umum, tetapi juga upaya sejumlah pihak ‘mengungkit’ Munas edisi sebelumnya. Salah satu pihak itu adalah advokat senior, Denny Kailimang.

Denny yang saat ini tercatat sebagai Ketua Komisi Pengawas Advokat mempertanyakan salinan hasil Munas PERADI yang digelar 30 April – 1 Mei 2010 di Pontianak, Kalimantan Barat. Secara resmi, 26 Januari 2015, Denny melayangkan surat kepada Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan.

Selain Otto, surat itu juga ditujukan kepada Ketua Steering Committee Munas Pontianak Leonard Simorangkir, Ketua Organizing Committee Munas Pontianak Julius Rizaldi, Sekretaris Organizing Committee Hasanuddin Nasution, dan Pimpinan Sidang Pleno Munas Pontianak antara lain Thomas Tampubolon, Elza Syarief, Tamsil Sjoekoer, dan Achiel Suyanto.   

“Mengingat Munas PERADI pada tanggal 20 April 2010 s/d 01 Mei 2010 di Pontianak, dimana rekan-rekan sebagai yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan dan hasil Munas PERADI di Pontianak tersebut, maka saya menulis surat ini kepada rekan-rekan Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC), Pimpinan Sidang Pleno, Khususnya Ketua Umum DPN PERADI 2010-2015 yang dipilih dalam Munas PERADI di Pontianak Tersebut, untuk meminta salinan hasil Munas PERADI 30 April 2010 s/d 01 Mei 2010 di Pontianak,” demikian ditulis Denny dalam surat yang salinannya diperoleh hukumonline.

Di bagian akhir surat, selain tanda tangan Denny Kailimang tanpa embel-embel posisinya sebagai Komisi Pengawas Advokat, tertera juga daftar pihak tembusan surat yakni Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM, dan Ketua DPC PERADI di seluruh Indonesia.

Surat itu ternyata tidak menuai respon. Makanya, 9 Februari 2015, Denny kembali melayangkan surat kepada pihak-pihak tertuju yang sama. Hanya saja, kali ini bukan surat biasa, tetapi somasi.

“Saya SOMASI rekan-rekan sesuai kedudukan, kewenangan, dan tanggung jawab dalam Munas PERADI pada tanggal 30 April 2010 s/d 1 Mei 2010 di Pontianak untuk segera memberikan copy BERITA ACARA MUNAS PERADI tanggal 30 April 2010 s/d 1 Mei 2010 di Pontianak,” demikian ditulis Denny dalam surat somasi yang salinannya diperoleh hukumonline.

Berbeda dengan surat tertanggal 26 Januari 2015, di bagian akhir surat somasi Denny menambahkan pihak tembusan surat selain Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM, dan Ketua DPC PERADI di seluruh Indonesia, yakni anggota PERADI di seluruh Indonesia.

Diminta konfirmasinya, Otto Hasibuan mengaku belum terima surat yang dilayangkan Denny Kailimang. Otto justru mempertanyakan alasan Denny mensomasi dirinya. Menurut dia, somasi itu seharusnya dilayangkan jika terjadi sengketa.

“Sudahlah, PERADI itukan damai. Tidak ada somasi-somasian. Yang penting berbaktilah, jangan nggak pernah hadir. Jangan kita ini tidak mem-backup PERADI gitu ya. Saya berharap semua membangun PERADI ajalah,” paparnya saat ditemui hukumonline dalam acara deklarasi Fauzie Hasibuan-Thomas Tampubolon sebagai calon Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPN PERADI di Gedung Joeang, Kamis lalu (12/2).

Terpisah, Sekretaris Jenderal DPN PERADI Hasanuddin Nasution juga mengaku belum menerima surat Denny Kailimang. “Saya kemarin baru dari DPN (PERADI), tidak ada tuh surat itu atau tidak ada staf yang kasih tahu saya ada surat dari Bang Denny,” kata Hasanuddin melalui telepon, Jumat malam (13/2).
Tags:

Berita Terkait