Penetapan Tersangka BG Tidak Sah, KPK Siapkan Sejumlah Langkah
Utama

Penetapan Tersangka BG Tidak Sah, KPK Siapkan Sejumlah Langkah

Peninjauan kembali bisa menjadi salah satu opsi yang ditempuh KPK.

Oleh:
Hasyry Agustin
Bacaan 2 Menit
Hakim Sarpin Rizaldi saat mengabulkan permohonan praperadilan Budi Gunawan di PN Jaksel, Senin (16/2). Foto: RES.
Hakim Sarpin Rizaldi saat mengabulkan permohonan praperadilan Budi Gunawan di PN Jaksel, Senin (16/2). Foto: RES.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian praperadilan Budi Gunawan dan menyatakan penetapan tersangka calon Kapolri itu tidak sah, sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan sejumlah langkah atas putusan itu.

“Berdasarkan pertimbangan diatas, Pengadilan menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan menolak untuk selebihnya,” ujar Sarpin saat membacakan putusan tersebut di PN Jaksel, Senin (16/2).

Sarpin mengabulkan permohonan praperadilan BG mengenai penetapannya sebagai tersangka dan penyidikan yang terkait dengannya dianggap tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum. Sedangkan, untuk permohonan lain mengenai ganti kerugian imateril sebesar Rp 1 juta dan meminta Termohon (KPK) memberikan bukti kepada pihak BG tidak dikabulkan oleh Sarpin.

“Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12 huruf atau b, Pasl 5 ayat (2), Pasal 11 atau 12 B UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 555 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon tidak sah,” jelas Sarpin.

Sarpin mengutip ahli Bernard Arif Sidharta yang dihadirkan oleh pihak KPK yang menyatakan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil penyidikan dan memiliki konsekuensi yang besar, sehingga penetapan tersangka BG layak dijadikan sebagai objek praperadilan.

Dalam pertimbangannya, Sarpin menyebutkan bahwa KPK tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa BG. Hal tersebut dijelaskan Sarpin dengan menjabarkan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketentuan itu berbunyi, ” Dalam melaksanakan tugas sebagai mana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang : a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; b. mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau c. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait