Pasca Putusan Praperadilan BG, DPR Minta Jokowi Bersikap
Berita

Pasca Putusan Praperadilan BG, DPR Minta Jokowi Bersikap

Presiden diminta segera melantik Budi Gunawan karena putusan praperadilan menyatakan penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Ketua DPR Setya Novanto. Foto: RES
Ketua DPR Setya Novanto. Foto: RES
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Sarpin Rizaldi, telah mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang menyatakan penetapan terhadap Komjen Budi Gunawan tidak sah sebagai tersangka. Atas putusan itu, Presiden Joko Widodo diminta segera mengambil sikap untuk melakukan pelantikan terhadap Budi menjadi Kapolri atau sebaliknya.

“Kami mengharapkan presiden dapat menyikapi putusan pengadilan dan segera mengambil langkah-langkah yang kongkrit,” ujar Ketua DPR, Setya Novanto di Gedung DPR, Senin (16/2).

Setya berpendapat putusan praperadilan bersifat final dan mengikat. Ia menilai terlepas putusan tersebut menjadi polemik, presiden mesti menentukan sikap atas status Budi Gunawan sebagai Kapolri. Pasalnya, DPR telah melaksanakan tugasnya melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Budi.

Setya mengatakan, sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta penundaan dengan menunggu putusan praperadilan. “Semua pihak harus mengormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kami berharap presiden dapat mengambil langkah terbaik,” ujar politisi Golkar itu.

Wakil Ketua Komisi III Desmon J Mahesa menambahkan, tak ada alasan bagi Presiden Joko Widodo tak melantik Budi Gunawan. Menurutnya, alasan presiden menunggu proses hukum praperadilan telah selesai. Dia berpandangan secara defacto, Budi Gunawan sudah menjadi Kapolri.

“Harusnya Jokowi segera melantik, ini soal bisa tidaknya omongan Jokowi dipercaya sebagai presiden,” katanya.

Politisi Partai Gerindra itu lebih jauh berpandangan, putusan praperadilan telah memperluas objek praperadilan. Ia menilai upaya praperadilan dapat ditempuh seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka. Langkah hukum itu dinilai lebih tepat. Ia pun mendorong agar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melakukan hal serupa sebagai upaya hukum untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka oleh Polri.

Wakil Ketua Komisi III lainnya Trimedya Pandjaitan menambahkan, presiden mesti menghormati putusan pengadilan, kendati telah memiliki keputusan yang akan diambilnya. Begitu pula Komisi III akan menggelar rapat pleno untuk menentukan sikap terhadpa putusan pengadilan dan kepada presiden.

“Presiden kan bilang menunggu praperadilan. Dengan putusan itu, presiden harus taat hukum dan Budi Gunawan harus dilantik presiden. Tidak ada alasan lagi, status tersangka Budi Gunawan copot,” katanya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu berpandangan, dengan adanya putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan tersebut, setidaknya KPK mesti berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Menurutnya, menetapkan tersangka seseorang berkaitan dengan nasib seseorang. Makanya, mesti mengedepankan asas kehati-hatian.

“Pesan moralnya untuk lebih berhati-hati,” imbuhnya.

Anggota Komisi III S Manik, berpandangan putusan pengadilan membuktikan argumentasi yang dibangun KPK runtuh setelah hakim tunggal Sarpin Rizaldi berpandangan lain dalam putusannya. Setelah putusan tersebut, ‘bola panas’ kembali berada di tangan presiden.

“Sekarang waktunya kita tunggu sikap presiden. Kan selama ini katanya menunggu putusan praperadilan,” tandasnya.

Asas kehati-hatian
Ketua DPD Irman Gusman mengatakan, putusan praperadilan di PN Jaksel menjadi momentum agar KPK mengedepankan asas kehati-hatian dalam menetapkan tersangka. Menurutnya, KPK mesti menjadikan pembelajaran ke depannya. “KPK tidak cermat kan begitu lebih kurang (dalam putusan pengadilan, red), ini menjadi pembelajaran ke depan supaya KPK menetapkan status seseorang harus hati-hati sekali,” ujarnya.

Tak saja KPK, Polri mesti melakukan hal yang sama. Asas kehati-hatian dalam penegakan hukum menjadi pegangan utama. Pasalnya, penetapan tersangka menyangkut nasib seseorang. Oleh sebab itu, pembenahan mesti dilakukan secara komprehensif terhadap seluruh lembaga penegak hukum.

“Jadi penegak hukum juga lebih hati-hati dalam menetapkan seseorang statusnya, ini kesempatan untuk kita mengkoreksi semua,” imbuhnya.

Senator asal Sumatera Barat itu lebih jauh berpandangan, putusan praperadilan bukanlah bentuk pelemahan terhadap lembaga anti rasuah itu, namun hanya sebagai upaya hukum dari seorang Budi Gunawan sebagai warga negara. Ia juga menilai langkah Budi Gunawan tak dapat disalahkan.

“Semua prosedur yang akan diambi sah saja. Ini bukan bagian pelemahan KPK,” tukasnya. 
Tags:

Berita Terkait