Ini Tiga Langkah yang Bisa Ditempuh KPK Pasca Putusan Praperadilan BG
Berita

Ini Tiga Langkah yang Bisa Ditempuh KPK Pasca Putusan Praperadilan BG

Antara lain memperbaiki proses penyelidikan ulang kasus Budi Gunawan. Sebaliknya, Budi Gunawan dapat mengajukan gugatan balik terkait dengan rehabilitasi dan kompensasi sebagaimana diatur UU KPK.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Tim hukum KPK saat sidang putusan praperadilan Budi Gunawan di PN Jaksel, Senin (16/2). Foto: RES
Tim hukum KPK saat sidang putusan praperadilan Budi Gunawan di PN Jaksel, Senin (16/2). Foto: RES
Putusan praperadilan yang mengabulkan perihal tidak sahnya penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan oleh KPK dinilai menerobos pakem praktik praperadilan selama ini. Pasalnya, penetapan tersangka tak masuk dalam obyek praperadilan. Bagi KPK, putusan tersebut tentu menjadi ujian berat. Boleh jadi, seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK mau pun Polri bakal mengajukan hal sama.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Supriyadi W Eddyono, menjelaskan pertimbangan hukum hakim Sarpin Rizal dalam putusannya menyatakan KPK tak berhak menetapkan Budi Gunawan lantaran pimpinan KPK tak lengkap. Menurutnya, terhadap putusan itu, KPK tak mesti surut langkahnya. Sebaliknya, KPK mesti membuat perlawanan.

Menurut pria yang biasa disapa Supri itu, KPK dapat menempuh tiga langkah dalam menghadapi putusan praperadilan tersebut. Pertama, KPK melakukan kembali perbaikan penyelidikan ulang terhadap kasus Budi Gunawan. Kedua, setelah memiliki cukup kuat alat bukti dan pembuktian, KPK mesti kembali menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka. Ketiga, KPK mesti segera merampungkan berkas Budi Gunawan untuk mempersiapkan ke tingkat penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Upaya terakhir inilah yang dapat membentengi KPK jika dipraperadilkan ulang oleh Budi Gunawan. Karena berdasarkan praktik yang selama ini terjadi, jika proses pemeriksaan materi perkara telah masuk pengadilan, maka kewenangan praperadilan akan gugur,” ujarnya dalam siaran pers kepada hukumonline, Senin (16/2).

Kendati demikian, Supri menilai upaya tersebut bakalan terkendala. Pasalnya, putusan pengadilan mensyaratkan pimpinan KPK mesti lengkap dalam memutuskan penetapan seseorang sebagai tersangka. Sedangkan saat ini, pimpinan KPK hanya tersisa empat orang. Belum lagi dengan status Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang sudah berstatus tersangka di Polri.

Selain itu, Ketua KPK Abraham Samad telah dilaporkan atas beberapa perkara oleh sekelompok orang. Dengan kondisi pimpinan KPK yang tak lengkap itulah akan berdampak dalam pengambilan keputusan. “Ini mengakibatkan seluruh penetapan tersangka KPK tanpa di putuskan oleh seluruh pimpinan membunuh seluruh Penyidikan KPK yang diputuskan penetapannya tanpa melibatkan seluruh pimpinan KPK,” ujarnya.

Supri berpandangan, KPK dapat menempuh upaya hukum dengan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan PN Jaksel. Namun, upaya hukum tersebut bukanlah upaya mudah. Apalagi, langkah hukum tersebut bakal menemui kendala. Pasalnya, hukum acara praperadilan belum mengatur jelas pengujian terhadap penetapan tersangka oleh penyidik.

Wakil Ketua Komisi III Desmon J Mahesa mengatakan, pertimbangan hukum hakim Sarpin menjadi ranah komisi yudisial. Oleh sebab itu, ia enggan menilai pertimbangan hukum hakim di pengadilan. Menurutnya, hakim dapat membuat terobosan hukum. Terlepas dari pro dan kontra pertimbangan hukum hakim Sarpin, Desmon mempersilakan KPK menempun upaya hukum luar biasa ke Mahkamah Agung.

“Silakan kalau mau PK atau yudisialkan,” imbuhnya di Gedung DPR.

Wakil Ketua Komisi III lainnya Trimedya Pandjaitan menambahkan, ketukan palu hakim Sarpin menandakan penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan tak sah. Menurutnya, KPK dapat menempuh upaya hukum luar biasa ke lembaga Mahkamah Agung. Namun, upaya PK tersebut tidak menghalangi eksekusi pelantikan terhadap Budi Gunawan.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu berpandangan, dengan putusan praperadilan tersebut, otomatis status tersangka terhadap Budi GuFQnawan copot. Sebaliknya, seseorang yang dirugikan dalam penetapan tersangka dapat mengajukan upaya gugatan balik.

Pasal 63 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyebutkan, “Dalam hal seseorang dirugikan sebagai akibat penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi secara bertentangan dengan Undang-Undang ini atau dengan hukum yang berlaku, orang yang bersangkutan berhak untuk mengajukan gugatan rehabilitasi dan/atau kompensasi”.

Ia berharap agar Budi Gunawan tak menaruh dendam terhadap lembaga KPK. Menurutnya, dalam penegakan hukum mesti mengesampingkan rasa dendam. “Dan semoga Pak Budi Gunawan tidak ada dendam terhadap KPK, tetapi tetap mendorong eksistensi KPK dalam pemberantasan korupsi,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait