Ini Empat Permintaan Budi Gunawan yang Ditolak Hakim
Berita

Ini Empat Permintaan Budi Gunawan yang Ditolak Hakim

Meski mengabulkan inti dari permintaan Budi Gunawan dalam menyatakan penetapan tersangka tidak sah, tetapi hakim menolak empat permintaan BG.

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
Tim kuasa hukum Budi Gunawan usai sidang pembacaan putusan praperadilan atas penetapan tersangka BG di PN Jaksel, Senin (16/2). Foto: RES.
Tim kuasa hukum Budi Gunawan usai sidang pembacaan putusan praperadilan atas penetapan tersangka BG di PN Jaksel, Senin (16/2). Foto: RES.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian permintaan dalam permohonan praperadilan yang diajukan oleh calon Kapolri Budi Gunawan. Namun, meski hakim mengabulkan inti permintaan, yakni menyatakan penetapan tersangka tidak sah, ada empat petitum (permintaan) dari tujuh petitum yang ditolak oleh hakim.

Apa saja empat permintaan yang ditolak itu?

Pertama, Sarpin menolak permintaan BG agar permohonan praperadilannya dikabulkan untuk seluruhnya. Dalam putusan yang dibacakan Senin (16/2), Sarpin hanya mengabulkan sebagian dari permintaan BG di dalam permohonannya.

Kedua, Sarpin juga menolak permohonan BG yang meminta KPK selaku termohon praperadilan untuk menyerahkan seluruh berkas perkara dan seluruh Laporan Hasil Analisis (LHA) transaksi keuangan antara 2003 hinga 2009 terkait dengan perwira Polri kepada penyidik polisi.

Hakim Sarpin menolak lantaran selama persidangan berlangsung, pada tahap pemeriksaan, kuasa hukum BG tidak bisa membuktikan apa yang dimintanya itu berada di tangan KPK.

“Tuntutan pemohon angka 4 halaman 32 pada Surat Permohonan yang diajukan oleh Pemohon untuk menyerahkan berkas perkara dan seluruh Laporan Hasil Analisis (LHA) Keuangan antara tahun 2003 sampai dengan 2009 ditolak karena sepanjang pemeriksaan perkara ini permohon tidak dapat membuktikan ada ditangan termohon,” papar Sarpin saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketiga, permohonan dari pihak BG yang meminta ganti rugi immateril sebanyak satu juta rupiah kepada KPK juga ditolak oleh Sarpin. Menurut pihak BG, penetapan BG selaku tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis/ bertentangan dengan hukum yang mengakibatkan kerugian.

“Perbuatan termohon menetapkan tersangka telah merugikan sebagai tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum mengakibatkan kerugian sebesar Rp1 juta ditolak. Pihak Pemohon tidak pernah dan tidak bisa menunjukan kerugian yang didapatkan selama persidangan, maka permohonan tersebut ditolak,” tegas Sarpin.

Tags:

Berita Terkait