Akademisi: Kita Bisa Menarik Manfaat dari Putusan Praperadilan BG
Utama

Akademisi: Kita Bisa Menarik Manfaat dari Putusan Praperadilan BG

Penyidik harus bersikap lebih profesional dalam menetapkan tersangka, karena tak bisa lagi berdalih penetapan tersangka bukan objek praperadilan.

Oleh:
Tri Yuanita Indriani
Bacaan 2 Menit
Pakar Hukum Pidana Mudzakkir (kiri). Foto: Humas MK
Pakar Hukum Pidana Mudzakkir (kiri). Foto: Humas MK

Pengajar Hukum Pidana Universitas Parahyangan, Bandung, Agustinus Pohan mengatakan masyarakat Indonesia bisa menarik manfaat dari putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka Budi Gunawan (BG) tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Agustinus menjelaskan kewenangan hakim dalam memutus praperadilan mengenai penetapan tersangka sebetulnya masih dalam wilayah abu-abu (grey area). Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hanya memberikan kewenangan kepada pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus terhadap sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan penghentian penuntuan.

Nah, dengan dimasukannya penetapan tersangka sebagai objek praperadilan oleh Hakim Sarpin Rizaldi yang mengadili praperadilan BG, maka ada manfaat yang bisa ditarik oleh masyarakat. “Soal punya wewenang atau tidak, kalau pengadilan menganggap bahwa pengadilan berhak melakukan pengawasan kepada tindakan penyidik secara luas, setidaknya kita bisa menarik manfaat dari peristiwa ini,” ujarnya kepada hukumonline, Senin (16/2).

Implikasi dari adanya putusan ini, sebut Agustinus, saat ini masyarakat bisa mendapatkan perlindungan yang lebih baik dari tindakan para penyidik di kemudian hari, terutama ketika penyidik menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Dosen Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir mengatakan para penyidik ke depan harus berhati-hati karena setiap tersangka sekarang sudah bisa mengajukan praperadilan atas penepatan tersangka. “Dengan adanya putusan ini maka penggunaan wewenang yang dilakukan oleh penyidik pada tahapan pra ajudikasi ini berarti harus lebih professional lagi. Karena hampir semuanya itu (proses dalam tahapan pra ajudikasi,-red) dapat diuji ke lembaga praperadilan,” tutur Mudzakir.

Melalui sambungan telepon, Mudzakir menjelaskan, putusan terhadap permohonan BG berimbas kepada penyidik-penyidik yang ada saat ini. Baik dari kepolisian, kejaksaan, maupun KPK. “Mereka harus meningkatkan profesionalitas mereka,” ujar Mudzakir.

Mudzakkir mengatakan para penyidik tak bisa lagi bersembunyo di balik penetapan tersangka bubkan objek praperadilan. “Sekarang sudah tidak bisa lagi asal main tetapkan saja (sebagai tersangka,-red), sebab penetapan tersangka kini sudah menjadi objek praperadilan,” tukasnya.

Tags:

Berita Terkait