Siap-Siap, Pengadilan Akan “Banjir” Perkara Praperadilan
Pasca Putusan Budi Gunawan

Siap-Siap, Pengadilan Akan “Banjir” Perkara Praperadilan

Penyidik baik dari KPK, Kepolisian dan Kejaksaan diprediksi akan kerepotan bila putusan praperadilan Budi Gunawan dijadikan preseden.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Sejumlah anggota kepolisian merayakan putusan hakim yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Budi Gunawan di PN Jaksel, Senin (16/2). Foto: RES.
Sejumlah anggota kepolisian merayakan putusan hakim yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Budi Gunawan di PN Jaksel, Senin (16/2). Foto: RES.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan memperkirakan, pasca putusan yang mengabulkan praperadilan penetapan tersangka Budi Gunawan, pengadilan akan dibanjiri perkara serupa.

“Kepolisian, Kejaksaan, KPK dan pengadilan akan “direpotkan” dengan banyaknya praperadilan yang diajukan oleh tersangka,” sebut Ketua Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie berdasarkan siaran pers yang diterima hukumonline, Senin (16/2).

LBH Keadilan menilai bahwa putusan praperadilan Budi Gunawan yang membatalkan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai terobosan hukum oleh hakim. Pasalnya, bila mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka penetapan seseorang menjadi tersangka bukan objek praperadilan.

Lebih lanjut, LBH Keadilan menyatakan Mahkamah Agung (MA) perlu menerbitkan peraturan MA (Perma) untuk mengisi kekosongan hukum yang ditimbulkan oleh putusan ini. Selain itu, DPR juga didesak untuk segera membahas RUU KUHAP yang telah menjaditikan prioritas dalam Prolegnas 2015.

“Putusan ini harus dijadikan momentum untuk mengatur tentang praperadilan secara lebih tegas,” tambahnya.

Sebagai informasi, hakim tunggal PN Jaksel Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Budi Gunawan. Dalam pertimbangannya, Sarpin menafsirkan penetapan tersangka sebagai salah satu upaya paksa yang masuk dalam lingkup praperadilan.

Sarpin beralasan karena undang-undang tidak mengatur secara jelas apa yang dimaksud upaya paksa, maka hakim berhak menafsirkan apa saja yang dikategorikan sebagai upaya paksa. Ia menilai penetapan tersangka merupakan salah satu upaya paksa karena tindakan itu dilakukan dalam ranah pro justisia.

Tags:

Berita Terkait