Pakar: Profesi Polisi Adalah Aparat Penegak Hukum
Berita

Pakar: Profesi Polisi Adalah Aparat Penegak Hukum

Soal polisi itu diposisikan dalam jabatan administratif, dia tetap penegak hukum karena profesi polisinya tidak ditanggalkan.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Polisi lalu lintas saat bertugas. Foto: RES (Ilustrasi)
Polisi lalu lintas saat bertugas. Foto: RES (Ilustrasi)

Putusan praperadilan Komjen (Pol) Budi Gunawan masih menyisakan berbagai perdebatan. Salah satunya, mengenai penyempitan makna polisi sebagai aparat penegak hukum. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang memeriksa praperadilan Budi Gunawan mempersempit makna penegak hukum pada Kepolisian menjadi sebatas polisi yang bertugas sebagai penyelidik dan penyidik.

Padahal, menurut pakar hukum pidana Universitas Brawijaya, Adami Chazawi, semua polisi merupakan penegak hukum. "Penegak hukum itu terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, hakim, dan advokat. Maka, tidak ada itu yang namanya advokat administrasi, begitu juga dengan jaksa, polisi, dan hakim," katanya kepada hukumonline, Rabu (18/2).

Senada, pengajar Fakultas Hukum Bina Nusantara Sidharta juga menyatakan, saat seseorang dilantik sebagai anggota polisi, orang itu berprofesi sebagai polisi dan profesi polisi itu adalah penegak hukum. "Soal dia diposisikan lebih kepada administarif, dia tetap penegak hukum karena profesi polisinya tidak dia tanggalkan," ujarnya.

Misalnya saja, seorang polisi lalu-lintas (Polantas) yang ditugaskan untuk menangani administrasi di Samsat. Sidharta mengatakan, Polantas tersebut tetap penegak hukum. Begitu pula dengan Budi Gunawan saat menjabat Kepala Biro Pembinaan dan Karir Deputi Sumber Daya Mabes Polri. Profesi Budi Gunawan selaku polisi tetap melekat.

Sesuai Pasal 2 UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Pasal 3 juga menyebutkan Polri bertujuan mewujudkan tegaknya hukum.

Oleh karena itu, Sidharta menegaskan apapun jabatan yang disandang anggota polisi, tetap saja profesi mereka sebagai polisi yang merupakan aparat penegak hukum. Ia berpandangan pertimbangan hakim Sarpin yang mempersempit penegak hukum hanya polisi yang bertugas sebagai penyelidik dan penyidik tidak relevan.

"Jadi, profesi penegak hukum itu melekat pada profesinya, bukan pada fungsi pekerjaannya. Terlepas dia di-job-kan sebagai apa, itu persoalan berbeda. Itu adalah kewenangan atasannya. Kan tidak mungkin dong seorang atasan menjadikan polisi itu bukan penegak hukum, itu tidak masuk akal. Kecuali kalau dia sudah berhenti sebagai polisi," tuturnya.

Tags:

Berita Terkait