Shidarta: Euforia Pembatalan Status Tersangka BG Salah Kaprah
Profil

Shidarta: Euforia Pembatalan Status Tersangka BG Salah Kaprah

KPK hanya dianggap tidak berwenang, bukan berarti tindak pidananya tidak ada.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
DR Shidarta, SH, MH. Foto: http://business-law.binus.ac.id
DR Shidarta, SH, MH. Foto: http://business-law.binus.ac.id

Euforia pasca putusan praperadilan hakim tunggal Sarpin Rizaldi masih terasa bagi para pendukung Komjen (Pol) Budi Gunawan. Mereka menganggap dengan adanya putusan praperadilan yang membatalkan penetapan tersangka Budi Gunawan, jenderal bintang tiga Kepolisian ini sudah tidak berstatus tersangka.

Padahal, Hakim Sarpin hanya mengatakan penetapan tersangka tidak sah karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berwenang menangani perkara Budi Gunawan karena UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur secara limitatif kewenangan KPK dalam menangani perkara korupsi.

Pasal 11 UU KPK mengatur KPK hanya berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan untuk perkara korupsi yang melibatkan penyelenggara negara, penegak hukum, mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat, dan/atau menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.

Mengingat jabatan Budi Gunawan saat menjadi Kepala Biro Pembinaan dan Karir Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Mabes Polri bukan termasuk penyelenggara negara dan aparat penegak hukum, serta kasus Budi Gunawan bukan kategori meresahkan dan merugikan negara Rp1 miliar, KPK dinilai tidak berwenang.

Pengajar Filsafat Hukum Universitas Bina Nusantara (Binus) DR Shidarta, SH, MH mengatakan, dalam kasus ini, KPK hanya dianggap tidak berwenang menangani dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Budi Gunawan. Bukan berarti KPK tidak memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka. Berikut kutipan wawancara hukumonline dengan DR Sidharta SH, MH, Rabu (18/2):

Sekarang ini ada euforia Budi Gunawan "lepas" dari status tersangka. Bagaimana tanggapan Anda mengenai status tersangka Budi Gunawan pasca putusan praperadilan?

Tidak bisa begitu. Berdasarkan Pasal 6 UU KPK, KPK mempunyai tugas koordinasi dan supervisi terhadap instansi lain yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi. Nah, dalam hal ini, KPK hanya dinyatakan tidak berwenang menangani, bukan berarti tindak pidananya tidak ada. Jadi, KPK bisa melakukan koordinasi dengan melimpahkan penanganan perkara itu kepada institusi penegak hukum lain.

Tags:

Berita Terkait