Hakim Sarpin Diadukan ke Bawas MA
Berita

Hakim Sarpin Diadukan ke Bawas MA

Bawas MA melalui hakim tinggi akan menindaklanjuti dan menverifikasi pengaduan.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Hakim Sarpin Rizaldi. Foto: RES.
Hakim Sarpin Rizaldi. Foto: RES.
Setelah diadukan ke KY, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mengadukan Sarpin Rizaldi, hakim PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen (Pol) Budi Gunawan (BG) ke Badan Pengawasan (Bawas MA). Koalisi menilai putusan yang menyatakan penetapan tersangka BG oleh KPK tidak sah mengandung kejanggalan yang mengarah pada dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim (KEPPH).

“Kami juga melapor ke Bawas MA dengan tembusan ke Ketua Kamar Pengawasan MA terkait putusan praperadilan BG yang mengandung kejanggalan,” ujar salah satu anggota Koalisi dari ICW, Lalola Esther di gedung MA, Jum’at (20/2). Selain ICW, Koalisi Masyarakat Sipil ini beranggotakan PSHK, YLBHI, ICJR, MaPPI FHUI, LBH Jakarta.

Lola mengungkapkan ada dua hal yang dilanggar hakim Sarpin ketika mengabulkan praperadilan atas penetapan tersangka BG. Pertama, hakim diduga melampaui batas wewenang yang ditentukan Pasal 77-83 dan Pasal 95 KUHAP karena memperluas objek pemeriksaan praperadilan.

“Hakim Sarpin selain mengabaikan KUHAP, juga telah memeriksa substansi/pokok perkaranya yang sebenarnya bukan wewenang hakim praperadilan, melainkan forum persidangan pokok perkara,” ungkapnya.

Kedua, hakim dinilai salah mengutip/menafsirkan keterangan ahli dari KPK yakni Prof Bernard Arief Sidharta dalam persidangan yang membatasi penafsiran objek praperadilan sesuai bunyi Pasal 77 dan Pasal 95 KUHAP, yang tidak boleh ditafsirkan lain. Dari keterangan di berbagai media, Prof Arief telah menyampaikan hakim Sarpin telah keliru mengutip pendapatnya. “Ini kekeliruan hakim yang perlu diperiksa.”

Koalisi memandang hakim Sarpin melanggar Peraturan Bersama MA dan KY No. 02/PB/MA-P.KY/IX/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH, khususnya angka 8 (Berdisiplin Tinggi) dan angka 10 (Profesional).

Koalisi berharap Bawas MA bisa menjatuhkan sanksi yang pantas terhadap hakim Sarpin karena diduga kuat telah melampaui batas kewenangannya dalam memutus praperadilan BG. Soalnya, Bawas MA pernah menjatuhkan sanksi terhadap Hakim Suko Harsono saat mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Bachtiar Abdul Fatah yang dianggap tidak sah dalam korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia.

“Dalam keputusan MA No. 18/DJU/SK/KP02.2/IV/2013, Hakim Suko Harsono dijatuhi sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat selama setahun,” bebernya. “Kita berharap MA bisa mengeluarkan sanksi minimal serupa terhadap hakim Sarpin Rizaldi ini.”

Dia menambahkan Koalisi telah mengadukan hakim Sarpin ke KY pada Rabu (18/2) kemarin yang langsung diterima langsung Ketua KY Suparman Marzuki. “Intinya, beliau berjanji akan menindaklanjuti pengaduan ini maksimal satu bulan ke depan,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Biro Hukum dan Humas Ridwan Mansyur mengatakan pada hakikatnya MA sangat mengedepankan independensi hakim dalam memutus perkara. Meski begitu, Bawas MA melalui hakim tinggi akan menindaklanjuti dan menverifikasi pengaduan hakim Sarpin ini. “Nantinya, pengaduan ini segera diperiksa apakah pengaduannya berdasar, yang masuk pelanggaran code of conduct atau unprofessional conduct atau tidak,” kata Ridwan kepada hukumonline.

Terkait Hakim Suko Harsono, Ridwan belum bisa berkomentar karena semuanya harus dengan pemeriksaan secara seksama terhadap kasus hakim Sarpin ini. “Kita semua harus dengan pemeriksaan baik dari etiknya maupun majelis hakimnya apabila putusan Sarpin diajukan upaya hukum ke MA,” tegasnya.
Tags: