Hakim Sarpin Dilaporkan ke Bawas MA, PN Jaksel: Itu Risiko Pekerjaan
Utama

Hakim Sarpin Dilaporkan ke Bawas MA, PN Jaksel: Itu Risiko Pekerjaan

Djoko Sarwoko: Kalau zaman saya dulu, saya nonpalukan itu hakimnya.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Hakim Sarpin Rizaldi saat mengabulkan permohonan praperadilan Budi Gunawan di PN Jaksel, Senin (16/2). Foto: RES.
Hakim Sarpin Rizaldi saat mengabulkan permohonan praperadilan Budi Gunawan di PN Jaksel, Senin (16/2). Foto: RES.

Putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi yang menerima sebagian permohonan praperadilan Komjen (Pol) Budi Gunawan  berbuntut panjang. Sarpin dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA).

Koalisi menduga Sarpin telah melakukan tindakan tidak profesional (unprofessional) dan pelanggaran kode etik karena melampaui kewenangan praperadilan yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sarpin dianggap keliru karena membatalkan penetapan tersangka Budi Gunawan.

Atas pelaporan tersebut, Humas PN Jakarta Selatan Made Sutisna mengaku sudah mengetahui laporan itu. "Ya, itu bagian dari risiko pekerjaan hakim," katanya kepada hukumonline, Jum'at (20/2). Namun, ketika ditanyakan apakah putusan Sarpin bebas dari tekanan dan intervensi, ia tidak menjawab.

Sementara, mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko menyatakan putusan Sarpin melanggar undang-undang. Ia mengkualifikasikan tindakan Sarpin sebagai unprofessional karena telah melampaui kewenangannya. Selain itu, Sarpin telah membuat norma baru dengan memasukan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.

Padahal, menurut Djoko, ada batasan tertentu bagi hakim untuk membuat putusan yang progresif.  Hal itu bisa dilakukan hakim ketika menghadapi suatu persoalan hukum yang tidak diatur secara jelas dalam undang-undang. Namun, jika undang-undang sudah mengatur secara jelas, hakim tinggal menerapkan.

"Kalau ditafsirkan semaunya sendiri, artinya dia sengaja melanggar undang-undang. Kalau hakim melanggar undang-undang, bisa dianggap unprofessional. (Sanksinya) Kalau zaman saya dulu waktu jadi Ketua Muda Pengawasan, saya nonpalukan itu hakimnya, tidak boleh pegang palu dulu selama enam bulan," ujarnya.

Penjatuhan sanksi terhadap hakim yang melakukan perluasan  objek praperadilan sebenarnya pernah terjadi sebelumnya. Bawas MA menjatuhkan sanksi penundaan pangkat selama satu tahun kepada Suko Harsono, hakim tunggal yang menangani praperadilan tersangka kasus korupsi bioremediasi Chevron, Bachtiar Abdul Fatah.

Sesuai Pasal 19 Peraturan Bersama MA dan KY tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, sanksi penundaan pangkat selama satu tahun merupakan salah satu jenis hukuman tingkat sedang yang dapat dijatuhkan terhadap hakim. Sama halnya dengan sanksi nonpalu selama enam bulan.

Dalam aturan kode etik tersebut, hakim diwajibkan untuk menjunjung tinggi perilaku disiplin dan profesional. Berdasarkan Pasal 12, makna berperilaku disiplin adalah ketaatan pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang diyakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah, serta kepercayaan masyarakat pencari keadilan.

Sementara, Pasal 14 mendefinisikan profesional sebagai suatu sikap moral yang dilandasi tekad untuk melaksanakan pekerjaan dengan kesungguhan yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas. Pasal 16 mengatur pemeriksaan dugaan pelanggaran Pasal 12 dan 14 dilakukan oleh MA atau MA bersama-sama KY.

Tags:

Berita Terkait