Suryadharma Ali Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Aktual

Suryadharma Ali Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Suryadharma Ali Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Hukumonline
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya dalam kasus penyelewengan penyelenggaraan haji periode 2010-2013 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin pagi.

"Tadi pagi jam 08.00 WIB kami sudah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata kuasa hukum Suryadharma Ali (SDA) Humprhey R Djemat di Jakarta, Senin.

Tim kuasa hukum menilai, alasan permohonan gugatan praperadilan tersebut karena tidak jelasnya bukti permulaan yang cukup. Selain itu, tim kuasa hukum SDA juga menilai ada kejanggalan perihal pasal tentang kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh SDA.
Tags: