Kasasi Dipastikan Kandas, KPK Bakal Tempuh Upaya Hukum Lain
Utama

Kasasi Dipastikan Kandas, KPK Bakal Tempuh Upaya Hukum Lain

Masih terbuka peluang KPK mengajukan PK sepanjang adanya dugaan penyelundupan hukum dalam putusan praperadilan.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina M Girsang (kedua dari kiri). Foto: RES
Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina M Girsang (kedua dari kiri). Foto: RES
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan kasasi atas putusan praperadilan Budi Gunawan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Meski PN Jaksel belum menentukan sikap resmi, namun dipastikan kasasi itu bakal kandas. Hal itu disampaikan Humas PN Jaksel, Made Sutisna kepada hukumonline, Senin (23/2).

“Dipastikan Pak Ketua Pengadilan akan mengeluarkan penetapan tidak dapat diterima dan itu berkas tidak akan dikirim ke Mahkamah Agung, karena aturannya seperti itu,” ujarnya.

Made memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan yang beredar bahwa PN Jaksel telah menentukan sikap resmi atas kasasi yang diajukan KPK. Menurutnya, menolak kasasi bukan menjadi ranah pengadilan tingkat pertama, tetapi ranah Mahkamah Agung.

“Saya mau klarifikasi dan luruskan saja, terhadap kasasi yang diajukan oleh KPK itu kita belum menentukan sikap apa lagi yang menolak, karena itu bukan  kewenangan kita,” ujarnya di ruangan kerjanya.

Meski sudah mendaftarkan dengan menandatangani pernyataan kasasi, KPK belum memberikan persyaratan lain, seperti berkas memori kasasi dan sejumlah dalil argumentasinya. Namun begitu, jika KPK melanjutkan dengan menyerahkan persyaratan tersebut, maka pihak PN Jaksel sudah ‘mencegat’ dengan aturan yang melarang upaya kasasi terhadap putusan praperadilan.

Aturan tersebut adalah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.8 Tahun 2011 tentang Perkara Yang Tidak Memenuhi Syarat Kasasi dan Peninjauan Kembali. PN Jaksel merujuk pada poin 2 SEMA tersebut. Dalam SEMA itu, Mahkamah Agung melarang pengadilan tingkat pertama menerima kasasi atas putusan praperadilan yang diajukan pemohon.

“Maka Pengadilan Jakarta Selatan dalam hal ini akan mengacu pada ketentuan SEMA No.8 Tahun 2011, terutama di poin ke dua, itu menyatakan bahwa perkara-perkara yang tidak dapat diajukan kasasi adalah perkara praperadilan,” katanya.

Poin kedua menyebutkan, “Perkara-perkara yang menurut Pasal 45 A UUMahkamah Agung dikecualikan tidak boleh diajukan kasasi (UU No.14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No.5 Tahun 2004 dan terakhir dengan UU No.3 tahun 2009). Putusan tentang praperadilan; B. Putusan pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau diancam pidana denda; C. Perkara tata usaha negara yang objek gugatannya erupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan”.

Sedangkan poin keempat menyebutkan, “Perkara butir 1 dan 2 di atas, haus dinyatakan tidak dapat diterima dengan penetapan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama. Penetapan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama tersebut tidak dapatdiajukan upaya hukum. (Perlawanan, kasasi atau peninjauan kembali)”.
Kemudian poin kelima menyebutkan “Apabila perkara-perkara yang tidak memenuhi syarat tersebut di atas tetap dikirim ke Mahkamah Agung, panitera Mahkamah Agung wajib mengembalikan berkas perkara tersebut tanpa diregister dengan surat biasa”.

Menurut Made, pihak PN Jaksel sudah memberikan informasi perihal terikatnya pengadilan tingkat pertama dengan SEMA No.8 Tahun 2011. Makanya, KPK mesti berpikir ulang jika terus melakukan upaya hukum kasasi. Menurutnya, KPK sepertinya bakal melakukan pencabutan kasasinya. Meski sudah memastikan bakal menolak permohonan kasasi KPK, ia menilai masih terdapat celah yang dapat ditempuh KPK. Upaya hukum itu adalah Peninjauan Kembali.

Dengan catatan, telah terjadi dugaan penyelundupan hukum. Soal apakah adanya dugaan penyelundupan hukum dalam putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi, Made enggan mengomentari putusan hakim lain. “Kalau mengajukan PK masih dimungkinkan, tetapi harus ada indikasi telah terjadi penyelundupan hukum dalam putusan praperadilan,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina M Girsang, mengatakan telah mempersiapkan upaya hukum lain. Namun sayangnya, ia enggan membocorkan. Menurutnya, pihaknya belum menerima kabar soal bakal adanya penolakan terhada permohonan kasasi yang sudah didaftarkan di PN Jaksel. Ia pun bakal  mendiskusikan dengan pimpinan KPK untuk kemudian menempuh langkah hukum lain.

“Jika memang berita di media itu benar, kami akan menunggu pemberitahuan resmi dan melaporkan ke pimpinan untuk diputuskan langkah atau sikap KPK berikutnya,” imbuhnya.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Supriyadi W Eddyono, berpandangan telah terdapat putusan Mahkamah Konstitusi terkait praperadilan, namun masih sebatas penangkapan, penghentian penyidikan dan ganti rugi. “Kalau soal penetapan tersangka tidak ada, alias kosong hukumnya," ujarnya.

Menurut Suriyadi, KPK mesti menempuh upaya hukum PK. Setidaknya putusan hakim tunggal Sarpin dapat diuji melalui upaya hukum PK.  “Iya memang, dan putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi kalau tidak diuji di PK maka seluruh tafsir atas aparat penegak hukum dan penyelenggara negara akan jadi bancakan di semua sidang Tipikor. Karena itu, Mahkamah Agung harus pastikan secara benar apakah tafsir hakim Sarpin itu sudah tepat?,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait