Prasetyo mengatakan, hingga kini fasilitas di Lembaga Permasayarakatan Nusakambangan belum siap. Selain itu, terpencarnya para terpidana mati membuat proses eksekusi tahap kedua belum dapat dilaksanakan. Namun, ia memastikan eksekusi akan dilaksanakan secepatnya.
"Kejaaksaan memang belum menentukan hari pelaksanaannya. Jadi ya, belum bisa dibilang menunda," tandas Prasetyo di kantornya, Senin (23/2).
Ia juga menambahkan, pemerintah Indonesia tetap akan melakukan eksekusi mati meskipun mendapat protes dari negara lain. Rencana ini menyusul eksekusi gelombang satu pada Januari 2015 terhadap enam terpidana mati kasus narkotika. Lima di antaranya ialah WNA, yakni dari Belanda, Malawi, Brasil, Nigeria, dan Vietnam.