Kasasi Ditolak, Akil Mochtar Tetap Seumur Hidup di Penjara
Aktual

Kasasi Ditolak, Akil Mochtar Tetap Seumur Hidup di Penjara

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Kasasi Ditolak, Akil Mochtar Tetap Seumur Hidup di Penjara
Hukumonline

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Senin (23/2)., sehingga hukuman Akil tetap seumur hidup penjara. 

Anggota Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, Prof. Krisna Harahap menjelaskan bahwa permohonan kasasi ditolak karena, antara lain, Akil merupakan seorang hakim Mahkamah Konstitusi yang seharusnya bertindak sebagai negarawan sejati yang steril dari perbuatan tindak pidana korupsi.

“Sebagai pengawal utama konstitusi yang merupakan fundamental law dan higher law sistem perundang-undangan kita, Akil Mochtar seharusnya mengharamkan setiap usaha siapapun yang ingin menodai asas-asasi demokrasi yang terkandung dalam UUD 1945,” sebut Krisna ketika dikonfirmasi oleh hukumonline.

Krisna menjelaskan, tak hanya Akil yang harus dihukum berat, tetapi juga mereka yang memberikan hadiah atau janji kepada hakim MK agar alpa akan tugas dan kewajibannya sebagai pengawal utama konstitusi. Salah satunya adalah yang dilakukan oleh mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ketika berusaha menyuap Akil.

“Perbuatan itu secara langsung dapat merusak tatanan, harkat dan martabat bangsa dan negara Republik Indonesia sehingga harus diganjar dengan hukuman yang berat,” ujar Krisna yang juga ikut mengadili perkara Ratu Atut di tingkat kasasi.

Selain menolak permohonan kasasi Akil, majelis hakim juga menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum yang menginginkan hukuman Akil ditambah dengan membayar denda sebesar Rp10 miliar.

Tags:

Berita Terkait