Vonis Gulat 3 Tahun Bui, Hakim Sebut Peran Zulkifli Hasan
Berita

Vonis Gulat 3 Tahun Bui, Hakim Sebut Peran Zulkifli Hasan

Zulkifli Hasan disebut memberikan peluang dan harapan.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Gulat Medali Emas Manurung. Foto: RES
Gulat Medali Emas Manurung. Foto: RES

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang diketuai Supriyono menghukum Gulat Medali Emas Manurung dengan pidana penjara selama tiga tahun. Dosen Universitas Negeri Riau ini juga dihukum dengan pidana denda Rp100 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka Gulat harus mengganti dengan pidana tiga bulan kurungan.

Majelis menyatakan Gulat terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair, Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor. Gulat terbukti memberikan uang  kepada Gubernur Riau Annas Maamun dengan maksud agar lahan perkebunan sawit miliknya, teman-temannya, dan PT Duta Palma dimaksukan ke dalam surat usulan revisi.

Namun, majelis tidak hanya membeberkan peran Gulat. Dalam putusan itu, anggota majelis Djoko Subagyo juga mengungkapkan adanya peran mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan. Djoko mengatakan Zulkifli yang merupakan Menteri Kehutanan kala itu memberikan peluang atau harapan untuk mengajukan surat usulan revisi.

"Di sisi lain, Menteri Kehutanan ‎juga memberikan peluang atau harapan apakah akan mengajukan revisi (terhadap) surat keputusan tersebut. (Jika bukan karena peluang atau harapan itu) Annas Maamun, terdakwa (Gulat), dan teman-teman terdakwa tidak akan mengusulkan revisi tersebut," katanya.

Djoko menguraikan, peristiwa ini bermula ketika Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan memberikan kesempatan kepada pemerintah Provinsi Riau untuk mengajukan revisi usulan perubahan kawasan hutan menjadi bukan hutan. Gulat yang memiliki kedekatan dengan Gubernur Riau Annas Maamun mengetahui adanya kesempatan itu.

Gulat meminta bantuan Annas agar area kebun sawit yang ia dan teman-temannya kelola dapat dimasukan dalam usulan revisi yang akan diajukan Provinsi Riau ke Kemenhut. Menindaklanjuti permintaan Gulat, Annas mengarahkan Gulat berkoordinasi dengan Kabid Planologi Dinas Kehutanan Provinsi Riau Cecep Iskandar

Lalu, lanjut Djoko, Gulat meminta agar areal kebun sawit yang ia dan teman-temannya kelola di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektar dan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektar dimasukan ke dalam usulan revisi yang akan diajukan pemerintah Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Tags:

Berita Terkait