Persoalkan Surat Bareskrim, Bambang Widjojanto Siap Ditahan
Berita

Persoalkan Surat Bareskrim, Bambang Widjojanto Siap Ditahan

Hingga kini, Bambang belum juga mendapat salinan BAP. Bambang menganggap penyidik melanggar KUHAP.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Bambang Widjojanto dilepas sejumlah pegawai KPK menjelang berangkat menuju Bareskrim, Selasa (25/2). Foto: RES
Bambang Widjojanto dilepas sejumlah pegawai KPK menjelang berangkat menuju Bareskrim, Selasa (25/2). Foto: RES

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto melalui tim pengacaranya akan mempersoalkan sejumlah hal terkait proses pemeriksaannya sebagai tersangka di Baeskrim Mabes Polri. Salah satunya adalah pecantuman pasal baru dalam surat panggilan pemeriksaan.

"Soal pasal yang ditambah nanti tim lawyer yang akan bicara dengan tim penyidiknya. Ini menarik, masak setiap dipanggil pasalnya berubah. Seorang tersangka itu mempunyai hak mendapatkan penjelasan yang utuh terhadap semua proses yang akan dihadapinya untuk kepentingan pembelaan," kata Bambang di KPK, Selasa (24/2).

Ia menjelaskan, pada pemeriksaan terdahulu, penyidik menyatakan bahwa pemeriksaan untuk perkara dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu sudah selesai. Namun, entah mengapa, penyidik kembali melakukan pemanggilam, bahkan dengan menambahkan pasal baru dalam surat panggilan pemeriksaan.

Pengacara Bambang, Lelyana Santosa mengatakan timnya akan mempertanyakan mengapa dalam surat panggilan kali ini, penyidik menambahkan pasal baru. Apabila sebelumnya penyidik hanya mencantumkan Pasal 242 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau ke-2 KUHP, kini penyidik menambahkan Pasal 56 KUHP.

Selain surat panggilan Bareskrim, Lelyana menyatakan timnya akan meminta gelar perkara dan mempertanyakan menenai salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Bambang pada pemeriksaan sebelumnya. Pasalnya, hingga saat ini, penyidik Bareskrim belum menyerahkan salinan BAP yang menjadi hak Bambang selaku tersangka.

Terkait hak tersangka untuk mendapatkan salinan BAP, itu sudah diatur secara tegas dalam Pasal 72 KUHAP. Ketentuan itu berbunyi, "Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya, pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya".

Ketika itu, penyidik berjanji akan menyerahkan salinan BAP Bambang dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Akan tetapi, hingga pemeriksaan hari ini, baik Bambang maupun tim pengacaranya belum menerima salinan BAP dari penyidik. "Berarti ada pelanggaran terhadap hak dan itu melanggar KUHAP," ujar Bambang.

Tags:

Berita Terkait