Ruang lingkup kesepakatan bersama meliputi pertukaran informasi, penugasan pegawai, pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, bantuan dan pengembangan sistem informasi. Ketua BPK Harry Azhar Azis mengatakan, dengan kesepakatan tersebut, melalui bantuan PPATK, BPK mempunyai kemampuan untuk mengetahui aliran dana terkait transaksi keuangan yang mencurigkan dari hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.
“Dengan kesepakatan ini, diharapkan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK menjadi lebih efektif, sehingga kualitas pemeriksaan BPK semakin meningkat,” katanya di Kantor BPK Pusat, Jakarta Pusat, Selasa (24/2).