BPK dan PPATK Perbaharui MoU
Aktual

BPK dan PPATK Perbaharui MoU

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
BPK dan PPATK Perbaharui MoU
Hukumonline
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pembaharuan kesepakatan bersama (MoU) dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang sudah diawali pada 2006 silam. Pembaharuan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan sebagai upaya saling bersinergi dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang kedua belah pihak.

Ruang lingkup kesepakatan bersama meliputi pertukaran informasi, penugasan pegawai, pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, bantuan dan pengembangan sistem informasi. Ketua BPK Harry Azhar Azis mengatakan, dengan kesepakatan tersebut, melalui bantuan PPATK, BPK mempunyai kemampuan untuk mengetahui aliran dana terkait transaksi keuangan yang mencurigkan dari hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.

“Dengan kesepakatan ini, diharapkan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK menjadi lebih efektif, sehingga kualitas pemeriksaan BPK semakin meningkat,” katanya di Kantor BPK Pusat, Jakarta Pusat, Selasa (24/2).
Tags: