“Atas nama Susi Tur Handayani, MA mengabulkan permohonan kasasi jaksa KPK. Majelis menghukum dengan pidana penjara 7 tahun semula di Pengadilan Tinggi 5 tahun penjara,” ujar Juru Bicara MA, Suhadi di Gedung MA, Rabu (25/2).
Suhadi mengatakan salah satu pertimbangannya,majelis menganggap korupsi (suap) yang dilakukan terdakwa merupakan tindak pidana extraordinary crime (luar biasa) yang mendapat perhatian masyarakat. “Perbuatannya juga menyangkut keuangan negara. Karena majelis memberi perhatian serius,” kata Suhadi.
Dalam kesempatan ini, Majelis MA menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan penuntut umum, sehingga hukuman Akil tetap seumur hidup penjara. “Majelis juga mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum dan menolak kasasi terdakwa Ratu Atut Chosiyah dengan pidana penjara dari semula empat tahun penjara menjadi tujuh tahun penjara,” katanya.
Untuk diketahui, Akil bersama seorang advokat bernama Susi Tur Handayani terbukti menerima uang suap sebesar Rp1 miliar dari Tubagus C Wardhana, suami Bupati Tangerang Selatan Airin Rachmy Diany atau adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terkait penanganan sengketa pemilukada Lebak Banten pada Oktober 2013.