Sutan Bhatoegana Akan Praperadilankan KPK
Aktual

Sutan Bhatoegana Akan Praperadilankan KPK

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Sutan Bhatoegana Akan Praperadilankan KPK
Hukumonline
Tersangka kasus dugaan korupsi APBN-P 2013 Sutan Bhatoegana akan mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Berdasarkan Pasal 51 KUHAP, seorang tersangka harus diberi tahu apa yang menjadi ketersangkaannya. Pak Sutan mengakui tidak diberi tahu apa yang menjadi ketersangkaannya," kata kuasa hukum Bhatoegana, Razman Arif Nasution, di Jakarta, Kamis.

Razman mengatakan, hal tersebut menjadi poin penting untuk menjadi dasar permohonan gugatan praperadilan Bhatoegana. Selain itu, dasar lain yang menjadi permohonan gugatan praperadilan adalah adanya upaya-upaya KPK seperti pembohongan dan pengalihan kasus sebenarnya.

Tim kuasa hukum juga mendasarkan gugatan pada Pasal 63 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang menyebutkan kerugian seseorang dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Razman mengatakan, masih sedang mempersiapkan permohonan gugatan praperadilan Sutan Bhatoegana dari hasil pembicaraan antara dirinya dengan mantan ketua Komisi VII DPR RI tersebut. Ia mengatakan tim kuasa hukum akan mendaftarkan gugatan besok Jumat (27/2) atau Senin (2/3).

Bhatoegana merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembahasan APBN Perubahan tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua Komisi VII dari Fraksi Partai Demokrat.

Bhatoegana ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 dan diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Tags: