Revisi KUHAP Sebaiknya Perluas Objek Praperadilan
Berita

Revisi KUHAP Sebaiknya Perluas Objek Praperadilan

Demi melindungi hak asasi manusia dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Guru Besar FH Unpad Romli Atmasasmita (kiri). Foto: SGP
Guru Besar FH Unpad Romli Atmasasmita (kiri). Foto: SGP
Putusan praperadian yang dijatuhkan hakim PN Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, telah memperluas objek praperadilan. Penetapan tersangka kini masuk. Upaya memperluas objek praperadilan sebenarnya sudah beberapa kali berlangsung di pengadilan.

Sambil menunggu sikap Mahkamah Agung (MA), putusan hakim Sarpin tetap harus dihormati dan menjadi bagian penting perubahan hukum acara pidana nasional. Pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran Bandung, Romli Atmasasmita, berpendapat putusan Sarpin bisa dijadikan pintu masuk untuk memperluas objek praperadilan dalam revisi KUHAP mendatang.

Seperti diketahui, Prolegnas 2015-2019 sudah memasukkan revisi UU No. 8 Tahun 1981 sebagai salah satu target. Menurut Romli, saat membahas revisi itu nanti, perluasan objek praperadilan perlu dimasukkan. Ini penting untuk melindungi hak asasi manusia masyarakat pada umumnya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penegak hukum tanpa bukti permulaan yang jelas. “Ke depan KUHAP harus memperluas kewenangan praperadilan,” ujarnya.

Romli mengingatkan agar setiap penyidik mengedepankan asas kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Jangan sampai karena keteledoran membuat karir penyidik terhambat akibat dilaporkan. Putusan Sarpin perlu dijadikan momentum untuk memperbaiki profesionalisme penyidik. “Supaya mereka taat pada aturan dan tidak sembarangan,” katanya saat ditemui di gedung DPD.

Prof. Romli salah seorang ahli yang dihadirkan pemohon praperadilan di PN Jakarta Selatan. Ia berpendapat putusan hakim Sarpin terobosan karena berani memperluas objek praperadilan. Putusan ini, sekalipun dikecam banyak kalangan, justru membuka ruang perlindungan hak-hak seseorang yang berhadapan dengan hukum. Organisasi perlindungan hak asasi seperti Komnas HAM dan YLBHI diuntungkan putusan ini. “YLBHI dan Komnasham harusnya dukung (putusan) itu. Hak itu dibuka, jangan ditutup,” imbuh mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) itu.

Dosen hukum pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Arief Setiawan menambahkan, hukum acara dibuat dalam rangka melindungi hak asasi manusia. Hukum acara pidana membatasi penegak hukum berbuat sewenang-wenang. Arief berpendapat tujuan praperadilan mengawasi pemeriksaan di tingkat pendahuluan. “Karena rawan penyalahgunaan wewenang terkait hak asasi manusia. Maka perlu diawasi,” ujarnya di gedung Kompolnas, Jumat (27/2).

Dikatakan Arief, banyak orang yang ditetapkan tersangka dalam kurun waktu yang tak jelas. Status seseorang tak jelas dan menyandera yang bersangkutan. Dalam praktek, terjadi pelanggaran oleh aparat penegak hukum, yakni menetapkan seseorang tersangka tanpa bukti permulaan yang cukup. Ironisnya lagi, status tersangka itu disandang berbulan-bulan, bahkan berbilang tahun.

Dosen yang mengambil disertasi perluasan ruang lingkup kewenangan praperadilan itu berpandangan sudah saatnya perluasan objek praperadilan diakomodasi dalam revisi KUHAP. Cuma ia mengakui ide itu tak mudah diwujudkan karena revisi KUHAP justru memasukkan mekanisme lain, yakni hakim komisaris (hakim pemeriksa pendahuluan).

Namun ia menyadari revisi KUHAP menganut hakim pemeriksa pendahuluan sebagai pengawas dalam proses hukum di tingkat awal. Menurutnya, terdapat hikmah atas putusan praperadilan hakim tunggal Sarpin Rizaldi.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Syafriadi Cut Ali mengamini pandangan Romli dan Arief. Menurutnya bukan tidak mungkin terjadi rekayasa kasus di lembaga penegak hukum dalam penetapan tersangka. Tersangka tak dapat berbuat banyak karena dalam posisi berhadapan dengan otoritas penegak hukum yang punya daya paksa. Upaya melawannya selama ini adalah lewat praperadilan.

“Justru upaya praperadilan ini menjadi penting. Tidak semua tersangka mampu mendorong ke praperadilan, pasrah apa yang ditetapkan penyidik. Kasihan masyarakat kecil yang bukan pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan pasrah menerima proses yang keliru,” katanya.

Wakil Direktur Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) Arsil menjelaskan revisi KUHAP menganut sistem hakim pemeriksa pendahuluan (HPP). Menurutnya objek penetapan tersangka masuk dalam kewenangan HPP. Ia menilai selama ini penetapan tersangka yang dilakukan aparat penegak hukum memang banyak persoalan.

Arsil berpendapat setiap orang yang merasa janggal atas penetapan tersangka atau menilai tindakan hukum penegak hukum tidak berdasar, orang tersebut bisa mengujinya lewat praperadilan, “Harusnya ini memang menguntungkan buat teman-teman LBH karena bisa menguji sah tidaknya penetapan tersangka klien-kliennya di daerah,” ujarnya.

Ketua Harian Institute for  Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju menambahkan revisi KUHP perlu mendorong pembentukan HPP. HPP memiliki fungsi pengawasan judicial yang bersifat aktif untuk semua tindakan penegakan hukum. Sementara lembaga praperadilan bersifat pasif dan bersifat terbatas. “Tapi intinya saya setuju perluasan objek praperadilan, tidak saja pada penetapan tersangka, tetapi juga pada penyadapan, blokir rekening dan lainnya,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait