Ketum AKPI: Profesi Kurator Kurang Diminati
Berita

Ketum AKPI: Profesi Kurator Kurang Diminati

Di Sumatera Selatan, hanya ada dua pengacara yang bisa menjadi kurator.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Ketua Umum AKPI, James Purba (kedua dari kanan) dalam acara Studium Generale Kepailitan di FH Unsri, Senin (2/3). Foto: Facebook
Ketua Umum AKPI, James Purba (kedua dari kanan) dalam acara Studium Generale Kepailitan di FH Unsri, Senin (2/3). Foto: Facebook
Profesi kurator perkara kepailitan ternyata belum banyak diminati kalangan pengacara meskipun cukup menggiurkan di tengah rentannya suatu perusahaan mengalami kebangkrutan akibat pengaruh krisis ekonomi global. Demikian disampaikan Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Jamaslin James Purba dalam acara Studium Generale Kepailitan di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Palembang, Senin (2/3).
James mengatakan para pengacara sebagian besar lebih tertarik menggeluti bidang perkara pidana dan perdata. Sementara, untuk perkara kepailitan yang sidangnya digelar di Pengadilan Niaga relatif sepi peminat karena perkara kepailitan dinilai terlalu berat.

"Sebenarnya, menjadi kurator itu mudah saja, tidak sulit seperti dipikirkan pengacara kebanyakan karena cukup mempelajari 308 pasal terkait tata niaga (UU Kepailitan dan PKPU, red) dan mengikuti kursus serta tes," ujar James yang saat ini tengah mencalonkan diri menjadi Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia.

Menurut James, alasan lainnya kenapa pengacara kurang berminat menggeluti perkara kepailitan karena untuk menjadi kurator harus menjalani ujian yang digelar asosiasi kurator dan Kementerian Hukum dan HAM. Ujian itu, lanjutnya, mungkin dinilai tidak mudah.
Lalu, ada pula faktor biaya kursus dan ujian yang mungkin dinilai memberatkan. Dikatakan James, biaya yang besar adalah hal yang wajar, mengingat seorang kurator nantinya mendapatkan uang jasa sebesar delapan persen dari aset sebuah perusahaan yang bangkrut setelah merestrukturisasi dan menutup semua aset.

"Saya rasa terkait biaya, itu relatif sekali meski untuk kursus dibutuhkan biaya Rp21 juta dan tes Rp4 juta. Namun, ketidaktertarikan lebih karena takut tidak lulus tes," papar James.

Padahal, ia melanjutkan, profesi ini sangat menggiurkan dan dapat dijadikan alternatif lain bagi lulusan Fakultas Hukum yang sudah menjadi pengacara karena pada era pasar bebas terdapat potensi krisis ekonomi global. Ia mencontohkan seperti yang terjadi pada 1998 ketika Indonesia mengalami krisis moneter akibat krisis ekonomi yang melanda kawasan Asia.

"Pada saat krisis ekonomi, banyak perusahaan yang dinyatakan pailit sehingga merestrukturisasi aset ke pengadilan sehingga jasa kurator pailit demikian dibutuhkan. Mengapa? karena jalur ke pengadilan niaga menjadi keharusan berdasarkan keputusan IMF (International Monetary Fund) mengingat lebih cepat dibandingkan perdata yang bisa membutuhkan waktu sekitar lima tahun," ujar dia.

Ketika pengadilan niaga memutuskan sebuah perusahaan bangkrut maka pengadilan akan menunjuk seorang kurator bersertifikat untuk menilai aset yang ada dan membagikan kepada berbagai pihak sesuai dengan putusan pengadilan, seperti tenaga kerja, pihak yang memberikan hutang, dan lainnya.

"Yang sulit hanya ketika debitur berupaya menyembunyikan aset, atau menyembunyikan data, selebihnya suatu pekerjaan yang relatif mudah karena untuk suatu kasus terkait sebuah perusahaan diperbolehkan menempuh waktu hingga enam bulan," kata dia.

Sementara, Sekretaris Dewan Pengurus Cabang PERADI Palembang, M Husni Chandra mengatakan pihaknya sengaja mendatangkan James Purba selaku Ketua Umum AKPI dalam seminar tersebut untuk membuka cakrawala berpikir mahasiswa fakultas hukum. Harapannya, kata Husni, mahasiswa fakultas hukum tidak hanya berpikir untuk menjadi pengacara.

"Lulusan fakultas hukum ini memang bisa diserap di bidang kerja mana saja, tapi terkait dengan kurator ini memang masih sedikit, bisa jadi karena kurangnya informasi dan belum adanya pengadilan niaga di Palembang (masih satu regional dengan Pengadilan Niaga Jakarta,red). Hingga kini, di Sumsel saja hanya ada dua orang yang bisa menjadi kurator," kata Husni.
Tags:

Berita Terkait