Ketua SC Munas PERADI II:
Kita Ingin Tingkatkan Profesionalisme, Soliditas dan Imunitas
Berita

Ketua SC Munas PERADI II:
Kita Ingin Tingkatkan Profesionalisme, Soliditas dan Imunitas

Soal somasi, “ngapain kita tanggapin”.

Oleh:
ALI
Bacaan 2 Menit
Ketua SC Munas PERADI II, Achiel Suyanto di Kantor DPN PERADI, Rabu (25/2). Foto: RES.
Ketua SC Munas PERADI II, Achiel Suyanto di Kantor DPN PERADI, Rabu (25/2). Foto: RES.
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) II pada 26-28 Maret 2015 mendatang di Makassar, Sulawesi Selatan. Ada banyak agenda yang dibahas dalam Munas II ini, salah satunya pemilihan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI periode 2015-2020.

Hukumonline berkesempatan mewawancarai Ketua Steering Committee (SC) Munas II PERADI Achiel Suyanto di Kantor DPN PERADI, Rabu (26/2). Achiel berbagi informasi seputar persiapan Munas, sistem pemilihan Ketum DPN PERADI, hingga tema besar Munas kali ini. Berikut kutipan wawancaranya:

Sudah sampai sejauh mana persiapan Munas II PERADI?
Untuk Munas 2015 ini sudah diputuskan oleh DPN, pelaksanaannya tanggal 26 sampai tanggal 28 maret 2015. Bertempat di hotel Grand Clarion Makassar. Sekarang kami sedang mempersiapkan. Temanya, “Melalui Munas II PERADI, Kita Tingkatkan Profesionalisme, Soliditas dan Imunitas Profesi Advokat Sesuai dengan UU Advokat”. Itu tema besarnya. Rapat yang akan datang akan menentukan sub tema-nya.

Sekarang, kita sedang merumuskan tata tertib. Mudah-mudahan minggu depan dalam rapat pimpinan sudah bisa kita selesaikan. Apa mengacunya? Kepada anggaran dasar yang masih berlaku, yaitu anggaran dasar dalam Buku Kitab Advokat.

Apa tata tertib termasuk mekanisme pemilihan Ketum DPN PERADI?
Iya, secara global. Secara spesifik nanti ada tata tertib pemilihan. Ada lagi. Pleno keempat yang bahas. Steering Committee kan yang membuat usulan mengacu kepada anggaran dasar.

Jadi, usulannya pemilihan Ketum DPN PERADI tidak dengan mekanisme one man one vote?
Saya sudah bilang, kalau one man one vote, mekanisme yang berlaku sekarang juga one man one vote, tetapi dengan berjenjang. Dari tingkat cabang diadakan pemungutan suara untuk ditentukan siapa yang mewakili cabang di Munas. Utusan atau perwakilan cabang ini yang akan mempunyai hak suara di munas.

Sementara ini, itu yang digunakan karena anggaran dasar menentukan hal itu.

Apakah cabang-cabang sudah memulai melakukan pemilihan utusan untuk Munas II?
Saya mendapat informasi dari DPN bahwa DPN sudah kirim surat ke cabang-cabang. Termasuk OC (Organizing Committte,-red) juga sudah mengirim surat ke cabang untuk melaksanakan itu. Kalau sudah dilaksanakan atau belum, saya tidak tahu.

Surat itu meminta agar cabang segera menentukan utusan cabang dalam rapat anggota cabang, sesuai dengan kerangka suaranya. Misalnya, DPC Jakpus anggotanya ada sekian ribu. Kan, aturannya, 30 orang satu suara, tapi tak boleh lebih dari 25 suara. Di DPC Jakpus berarti ada 25 suara, silakan rapat anggota untuk menentukan 25 utusan itu. Jadi, jenjangnya begitu.

Ada berapa jumlah suara di Munas II PERADI?
Ada 500 sekian suara dari jumlah seluruh perwakilan. Saya nggak hafal jumlah detailnya, tapi sekitar 500 lebih sedikit dari jumlah anggota PERADI yang 27 ribu sekian.

Ada banyak pendapat, somasi ataupun rencana gugatan terkait mekanisme pemilihan Ketum DPN PERADI dengan sistem one man one vote secara langsung, apakah ini bisa mengundur jadwal munas?
Semua kembali kepada anggota. Kalau mereka, misalnya, sepakati di Munas, kita nggak bisa berbuat apa-apa kok. Itu kan aturan utusan cabang, tapi kita berharap nggak mungkin dong.

Mekanismenya di Anggaran Dasar, nggak ada penundaan. Makanya kami berharap bahwa Munas berjalan seperti biasa. Perdebatan pendapat biasa, asal jangan memaksakan kehendak.

Jadi, SC dan OC tidak akan menunggu proses hukum?
Kita kan baru mendengar omongan-omongan, faktanya mana ada gugatan? Kita kan nggak tahu.

Tapi, Somasi sudah dengar kan?
Iya, saya juga terima somasi sebagai mantan anggota SC Munas 2010. Tapi, legal standingnya siapa mau somasi. Ngapain kita tanggapin.

Kalau benar ada gugatan, apakah SC akan mengundur pelaksanaan Munas?
Kita nggak punya kewenangan. Kita akan mengembalikan kepada anggota yang menjadi utusan di munas. Artinya, meski pun ada gugatan dan sebagainya, kalau peserta munas katakan, “kesampingkan, jalan terus.” Kita nggak ada persoalan.

Kita cuma pertimbangkan tolong dong, Munas ini kan butuh biaya yang tidak sedikit. Biaya ini uang anggota.

Selain pemilihan Ketum, apa saja yang akan dibahas di Munas ini?
Paling tidak program DPN lima tahun ke depan. SC akan siapkan usulan program.

Usulan program yang diprioritaskan apa?
Ada 9 atau 10 item program umum. Saya lupa.

Apakah seputar konflik dengan organisasi advokat lain juga dimasukkan ke dalam usulan program pengurus DPN PERADI mendatang?
Dari tiga substansi tema munas ini sebenarnya sudah ter-cover. Pertama, profesionalisme. Kedua, soliditas. Kan sudah tercover. Ketiga, imunitas. Itu kan terkait BW (Bambang Widjojanto,-red).

Bisa dijelaskan dari tiga tema itu apa yang mau disasar?
Profesionalitas, kita mendengar banyak di lapangan bahwa teman-teman menjalankan profesi dengan mengesampingkan etika. Itu kan tidak profesional. Kita ingin mengukuhkan itu lagi. Eh lo punya aturan nih, ada UU, tatib, AD, harusnya dipegang dong. Jangan ngawur. Bahasanya kira-kira seperti itu.

Kedua, soliditas. Itu tadi bahwa kita sebagai advokat jangan terpecah belah dengan konflik kepentingan yang sifatnya sesaat. Kita hindari itu. Mencoba untuk merangkul lah. Kita nggak bicara KAI (Kongres Advokat Indonesia,-red) atau PERADI, siapapun dia mari bersama-sama perbaiki organisasi ini. PERADI kan dibangun atas kepentingan seluruh advokat, bukan kepentingan orang per orang.

PERADI dibangun dan didirikan oleh seluruh organisasi advokat ketika itu, bukan dibentuk Pak Otto (Ketum DPN PERADI saat ini Otto Hasibuan,-red).

Ketiga, imunitas. Jangan terulang kembali kasus-kasus seperti Bambang Widjojanto. Katanya sudah ada MoU tapi begitu. Kita tdk mendapat perlindungan. Bukan imun ya, karena tidak ada yang imunitas. Tak dapat perlindungan dalam menjalankan profesi. Dalam UU Advokat kan ditegaskan, advokat tidak dapat dituntut baik perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas dengan iktikad baik. Itu kan undang-undang. Dan AD juga ada.
Tags:

Berita Terkait