Praktisi dan Akademisi Hukum Masuk Pansel KY
Berita

Praktisi dan Akademisi Hukum Masuk Pansel KY

Diminta siapkan tujuh nama.

Oleh:
M-22/MYS
Bacaan 2 Menit
Dirjen AHU, Kementerian Hukum dan HAM, Harkristuti Harkrisnowo. Foto: RES
Dirjen AHU, Kementerian Hukum dan HAM, Harkristuti Harkrisnowo. Foto: RES
Presiden menunjuk Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Harkristuti Harkrisnowo sebagai ketua merangkap anggota Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial. Penunjukan itu tertuang dalam dalam Keputusan Presiden No. 6 Tahun 2015 yang ditetapkan pada 23 Februari lalu.

Wakil Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Prof. Yuliandri, menjelaskan seharusnya Pansel mengadakan rapat pertama pada pekan ini (09/3), namun masih tertunda karena suatu sebab. Anggota tim juga baru dikonfirmasi setelah menerima salinan Keppres pengangkatan mereka. “Belum ada informasi lain-lain,” tegas Guru Besar FH Universitas Andalas Padang itu kepada hukumonline (09/3).

Selain Yuliandri, akademisi yang ditetapkan Presiden sebagai anggota Pansel adalah Guru Besar Hukum Pidana Universitas Sriwijaya, Prof. Mustafa Abdullah. Mustafa pernah menjadi komisioner Komisi Yudisial periode pertama (2005-2010). Ada pula Dekan FH Universitas Indonesia, Topo Santoso.

Dari kalangan praktisi hukum tercatat nama Ahmad Fikri Assegaf. Sedangkan Tokoh masyarakat yang diwakili oleh mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Maruarar Siahaan, dan mantan juru bicara Komisi Yudisial Asep Rahmat Fajar. Sekretaris Pansel dijabat Deputi Bidang SDM Kementerian Sekretaris Negara, Cecep Sutiawan.

Komisioner KY terdiri dari 7 orang. Saat ini komisioner yang menjabat adalah Suparman Marzuki, Abbas Said, Taufiqurrohman Syahuri, Eman Suparman, Ibrahim, Jaja Ahmad Jayus, dan Moh. Anshori Saleh. Mereka akan mengakhiri jabatan pada akhir 2015 ini.

Sesuai peraturan perundang-undangan, Pansel akan memilih 7 nama kandidat komisioner. Ketujuh nama itu kemudian diteruskan ke Presiden. Lalu, Presiden menyampaikan nama-nama dimaksud ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. Tugas Pansel antara lain adalah mengumumkan proses seleksi, melakukan seleksi hingga tersisa 7 nama, dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.

Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) FHUI, Dio Ashar, menyarankan agar Pansel memperhatikan faktor netralitas dan independensi kandidat komisioner KY dari kepentingan politik da perkara. “Kami berharap mereka benar-benar netral,” ujarnya kepada hukumonline.  “Mereka harus bebas dari intervensi manapun,” sambungnya.

MaPPI bertekad akan mengawal proses seleksi kandidat komisioner KY ke depan. “Pasti akan terus mengawasi,” tandas Dio.
Tags:

Berita Terkait