Yusril: Mengesahkan Kubu Agung, Tindakan Kekuasaan Bukan Tindakan Hukum
Berita

Yusril: Mengesahkan Kubu Agung, Tindakan Kekuasaan Bukan Tindakan Hukum

Kubu Ical mengancam akan menggugat SK Menkumham ke PTUN.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Yusril Ihza Mahendra. Foto: RES.
Yusril Ihza Mahendra. Foto: RES.
Langkah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono menuai kecam dari kubu Aburizal Bakrie. Kuasa hukum kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra meradang. Pasalnya keputusan Kemenkumham sebagai bentuk tindakan kekuasaan, bukan tindakan hukum.

“Tindakan Menkumham Yasona Laoly yg menyurati kubu agung laksono dan memberi isyarat akan mensahkan susunan pengurus DPP golkar kubu agung adalah tindakan kekuasaan dan bukan tindakan hukum,” ujarnya di Jakarta, Selasa (10/3).

Menurutnya, Mahkamah Partai (MP) Golkar sudah jelas tak mengambil keputusan apa pun. Pasalnya pendapat empat hakim terbelah menjadi dua kelompok. Sementara, kubu Munas Bali yakni Ical cs sedang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Nah, atas hal itulah Yusril berpandangan telah terjadi perselisihan di internal Golkar yang belum rampung.

Menyikapi kondisi seperti itulah mestinya Menkumham Yasonna H Laoly tak boleh serampangan mengesahkan permohonan Agung Laksono notabene kubu Munas Ancol. Ahli hukum tata negara itu menilai, tindakan Menkumham telah memberikan citra buruk pemerintahan di bawah tampuk kepemimpinan Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Menurutnya, pemerintah Jokowi cenderung memihak salah satu kubu ketika terjadi konflik internal sebuah partai.

“Tidak salah kalau orang menduga, Pemerintah mendukung salah satu kubu untuk kepentingannya sendiri. Prilaku seperti ini tidak sehat bagi perkembangan demokrasi di negara ini. Menkumham harusnya bersikap legalistik, bukan bertindak spt seorang politikus,” ujar mantan Menteri Kehakiman itu.

Bendahara Umum Partai Golkar kubu Ical, Bambang Soesatyo mengatakan pihaknya akan meneruskan upaya hukum gugatan terhadap kubu Agung Laksono di PN Jakbar. Hal itu, kata Bambang, menjadi penting untuk menunjukan bahwa langkah Menkumham Yasonna H laoly mengesahkan kubu Agung merupakan langkah yang salah.

Anggota Komisi III DPR itu mengancam pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk menggugat Surat Keputusan (SK) Menkumhan atas pengesahan kepengurusan kubu Agung Laksono. “Minta agar SK tersebut dibatalkan, karena bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” ujar Sekretaris Fraksi Golkar di DPR itu.

Ketua DPP Golkar kubu Agung Laksono, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan dengan disahkannya kepengurusan kubunya menjadi bahan untuk mengevaluasi sejumlah anggota DPR. Kendati demikian, kubunya tak akan menyapu bersih kubu Ical di parlemen.

“Kami tentu mengedepankan kompetensi terhadap kawan-kawan kita di fraski dan alat kelengkapan dewan. Kalau terpaksa kami lakukan evaluasi dan pergantian jangan dianggap luar biasa, ini konsekuensi logis dari keputusan Menkumham,” ujarnya.

Mantan Wakil ketua Komisi I DPR periode 2009-2014 itu mengatakan kendati pun bakal merevisi fraksi Golkar di parlemen, masih terdapat beberapa orang kubu Ical yang bakal dipertahankan. Hanya saja, Agus enggan membeberkan lebih jauh siapa saja nama anggota dewan dimaksud dari kubu Ical.

Agus yang juga menjabat Ketua Fraksi Golkar dari kubu Agung di  DPR itu mengapresiasi keputusan Menkumham. Ia pun siap memimpin fraksi dengan bersanding dengan kubu Ical yakni Bambang Soesatyo yang notabene Sekretaris Fraksi dan Ketua Fraksi Golkar kubu Ical, Ade Komarudin.

“Saya siap duduk dengan Ade dan Bambang agar peralihan di fraksi berjalan dengan baik, kita bareng-bareng menjalankan tugasnya dengan baik,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait