Komisioner KY Laporkan Gratifikasi ke KPK
Aktual

Komisioner KY Laporkan Gratifikasi ke KPK

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Komisioner KY Laporkan Gratifikasi ke KPK
Hukumonline
Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri melaporkan gratifikasi berupa keris ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain keris, Syahuri juga menerima topi, selendang dan sandal.

"Melaporkan gratifikasi, saya kan kemarin diberi gelar adat Malin Palito Undang, jadi orang cerdik pandai yang sederhana yang menerangi hukum oleh Nagari Luak 50 Pagaruyung Padang," kata Taufiqurrahman Syahuri di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Syahuri mengaku tidak tahu berapa nilai barang-barang adat itu. "Nilainya saya tidak tahu, kerisnya itu ada tulisan bahasa Arab," tambah Syahuri.

Ia diberi gelar karena pada tahun lalu Syahuri pergi ke Sumatera Barat untuk berdialog.

"Nampaknya di sana itu kasihan masyarakat adat. Mereka katakan ada 200 rumah gadang, pusaka tinggi, itu dieksekusi, roboh, atas putusan pengadilan. Menurut mereka hakimnya tidak menguasai hukum adat, jadi mereka menitipkan ke saya supaya hakim-hakim yang dikirim ke Minang itu mengetahui adat Minang karena kalau lama-lama dibiarkan rumah gadang itu bisa habis," ungkap Syahuri.

Ia pun menegaskan bahwa pemberian gratifikasi itu tidak ada hubungan dengan tindak lanjut laporan tersebut. "Ini kan gelar kehormatan adat, harus pake keris masa ditolak?" tambah Syahuri.

Syahuri mengaku sudah tujuh kali melaporkan gratifikasi ke KPK.

"Ini laporan yang ke-7 untuk gratifikasi, pertama itu laptop lalu disita. Laporan kedua iPad juga disita. Ketiga souvenir terus mendapat lukisan dari Jepang dari teman dosen saya tapi dikembalikan kepada saya. Keempat kado pernikahan juga saya lapor tapi yang disita negara cuma Rp3 juta. Laporan berikutnya tentang makanan ringan itu juga dikembalikan," paparnya.
Tags: