Demi Kejar Kekuasaan, Tak Elok Parpol Dibiayai APBN
Berita

Demi Kejar Kekuasaan, Tak Elok Parpol Dibiayai APBN

Dengan kondisi partai dan anggota DPR yang belum memuaskan, tidak tepat kalau kenaikkannya mencapai Rp1 triliun. Apalagi, pemerintah sedang gencar memotong subsidi untuk rakyat.

Oleh:
YOZ/ANT
Bacaan 2 Menit
Suasana kampanye. Foto: RES (Ilustrasi)
Suasana kampanye. Foto: RES (Ilustrasi)
Wacana pembiayaan partai politik sebesar Rp1 triliun melalui APBN terus menuai kritik. Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Johanes Tubahelan, berpendapat partai politik sebaiknya mencari dana sendiri untuk kepentingan operasional organisasinya, tanpa harus mendapat bantuan dari negara lewat APBN.

"Partai politik adalah sebuah lembaga politik yang mengurus sejumlah hal publik, tetapi bersifat otonom, sehingga tidak layak untuk mendapatkan alokasi bantuan anggaran dari pemerintah," katanya, Rabu, (11/3).

Dosen Fakultas Hukum Undana Kupang itu mengatakan, partai politik diadakan untuk kepentingan mengejar kekuasaan, sehingga tidak elok jika pemerintah menempuh kebijakan untuk memberikan bantuan dana seperti itu.

"Partai politik berada di luar pemerintahan, sehingga kebijakan pemerintah untuk memberikan bantuan dana kepada parpol tersebut, hanya sebuah politik akal-akalan belaka," ujar mantan Ketua Ombudsman RI Perwakilan NTT-NTB itu.

Menurutnya, boleh-boleh saja pemerintah memberikan bantuan keuangan kepada parpol, namun sifatnya insidentil, bukan dalam konteks dana abadi.

Sementara itu, Analis Data dan Informasi Perhimpunan Indonesia Muda, Melkior Wara Mas, mengatakan ide dan sikap pemerintah maupun DPR menginginkan parpol didanai oleh Negara adalah wujud anti pembangunan. Menurutnya, penggunaan dana Negara harus sesuai dengan kebutuhan warga Negara dan prioritas pembangunan.

“Memperkuat struktur ekonomi, memperbaiki distribusi pendapatan, produktifitas anggaran yang tepat guna,” ujarnya.

Melki mengatakan, APBN digunakan untuk pendorong pembangunan ekonomi guna mencapai kesejahteraan. “Relevansi guna anggaran yang mendatangkan keuntungan maksimal bagi rakyat dan bukan pemborosan yang mengutamakan politik kekuasaan. Mengkomunikasikan aspirasi yang efektif dan efisien tanpa mengorbankan biaya mahal,” tuturnya. 

Menurut Melki, wacana pembiayaan parpol melalui APBN merupakan upaya pengalihan sumber daya riil yang dapat dikategorikan sebagai tindakan korupsi sistematis dan terstruktur, secara paksa diakui kebenarannya pada rakyat. Dia menilai pemerintah dan DPR tidak memiliki pemikiran yang kaleidoskop, di mana cara membangun pola dari pecahan data yang tersedia.

“Mereka justru memberikan pendasaran atau argumentasi yang tidak rasional, seperti mengurangi korupsi, partai kesulitan dana,” ujarnya.

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Ade Irawan, mengatakan anggaran negara yang dialokasikan untuk parpol memang perlu dinaikkan, tetapi bukan Rp1 triliun per tahun untuk setiap partai sebagaimana diwacanakan.

"Dengan kondisi partai dan anggota DPR yang belum memuaskan, tidak tepat kalau kenaikkannya sebesar itu. Apalagi, pemerintah saat ini sedang gencar memotong subsidi untuk rakyat," kata Ade.

Ade menambahkan, saat ini parpol telah mendapatkan dana dari APBN yang disesuaikan dengan perolehan suara dalam pemilu dengan nilai Rp108 per suara. Menurutnya, nilai tersebut terlalu kecil untuk keperluan parpol.

Namun, bila pemerintah mewacanakan kenaikkan dana untuk partai politik, Ade mengatakan hitungan dan dasarnya harus jelas. Jangan sampai jumlah dana untuk partai politik dinaikkan tanpa ada formula yang tepat. "Kalau kenaikkannya menjadi Rp1 triliun, dasarnya apa, formulanya bagaimana," tanyanya.

Ade mengatakan idealnya partai politik mendapatkan anggaran dari APBN Rp1.000 untuk setiap suara yang diperoleh dalam pemilu. Namun, ada prasyarat yang harus dilakukan oleh partai politik.

"Partai politik harus memperbaiki tata kelola dan perencanaan anggarannya. Partai politik juga harus terbuka mengenai anggarannya dan bersedia diaudit," tuturnya.

Seperti diketahui, belum lama ini, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mewacanakan bantuan anggaran operasional partai politik oleh negara sebesar Rp1 triliun bersumber dari APBN. Namun, wacana itu menjadi polemik di tengah masyarakat.
Tags:

Berita Terkait