Akankah Anomali Pemberantasan Korupsi Berlalu?
Kolom

Akankah Anomali Pemberantasan Korupsi Berlalu?

Tentu saja yang diharapkan adalah suatu keseimbangan dimana lembaga-lembaga penegak hukum melaksanakan tugas dan fungsinya dalam suasana yang harmonis, bukan saling menjegal.

Bacaan 2 Menit
Prof Krisna Harahap. Foto: RES
Prof Krisna Harahap. Foto: RES

Anomali upaya pemberantasan korupsi, hingga kini belum juga berlalu. Hiruk pikuk hukum melanda tak tentu arah. Terakhir, istilah ‘kriminalisasi’ menjadi ambigu. Di satu pihak, istilah itu digunakan untuk serangkaian tindakan penyelidikan/penyidikan yang dilakukan oleh Polisi terhadap sejumlah pimpinan dan penyidik KPK serta sejumlah penggiat pemberantasan korupsi. Masalah-masalah lama dibongkar kembali. Apalagi yang baru.

Berlindung di balik laporan masyarakat, Polisi berdalih bahwa tindakan penyelidikan/penyidikan itu bukan bentuk kriminalisasi tetapi tindakan yang wajib dilaksanakan oleh Polisi. Bukankah setiap laporan anggota masyarakat harus ditindaklanjuti oleh Polri sebagai pelayan masyarakat?

Yang menjadi masalah bagi para penggiat pemberantasan korupsi adalah, mengapa laporan anggota masyarakat itu ujuk-ujuk ‘membanjir’ pada saat Polri dan KPK sedang hanyut dalam persoalan serius? Jawaban atas pertanyaan ini memang tergantung dari mana jawaban berasal.

Sehebat-hebat badai, pastilah akan berlalu. Begitu juga dengan anomali. Paradigma baru, akan muncul seiring sirnanya anomali. Pada saat itu, keseimbangan barupun bakal tercipta. Tentu saja yang diharapkan adalah suatu keseimbangan dimana lembaga-lembaga penegak hukum melaksanakan tugas dan fungsinya dalam suasana yang harmonis, bukan saling menjegal. Khusus dalam upaya pemberantasan korupsi, kerjasama saling menghormati saling menunjang di antara institusi itu sungguh sangat diperlukan.

Tak kalah pentingnya adalah kerjasama dengan lembaga legislatif sebagai pembentuk undang-undang. Sudah sejak lama dari lembaga ini muncul peraturan perundang-undangan yang kontroversial. Ada undang-undang yang multi tafsir. Ada pula yang bertentangan dengan undang-undang lainnya. Semuanya menjadikan hakim semakin repot. Begitu juga dengan Mahkamah Agung, lembaga tinggi negara yang diharapkan dapat meminimalisir perbedaan-perbedaan mencolok putusan hakim.

Harmonisasi perundang-undangan
Harmonisasi peraturan perundang-undangan agar saling mengisi dan tidak saling bertentangan, mutlak dibutuhkan agar setiap undang-undang yang lahir merupakan penjabaran dari undang-undang dasar dan tidak bertabrakan dengan undang-undang yang ada.

Sepuluh tahun yang lalu, sebagai anggota Komisi Konstitusi MPR-RI, Penulis berusaha keras memperjuangkan agar lembaga pemberantasan korupsi dimasukkan di dalam Konstitusi. Karena tak membuahkan hasil, kearifan, kejelian, ketekunan dan keberpihakan para wakil rakyat dalam menerbitkan peraturan perundang-undangan yang ada kaitannya dengan upaya pemberantasan korupsi, sangat diperlukan.

Tags:

Berita Terkait