Tahun 2014, Sisa Perkara Terendah Sepanjang Sejarah MA
Laptah Mahkamah Agung:

Tahun 2014, Sisa Perkara Terendah Sepanjang Sejarah MA

Peluncurkan Laporan Tahunan 2014 dihadiri Ketua MA negara sahabat. Pengikisan tumpukan perkara berhasil karena kebijakan pembacaan berkas serentak.

Oleh:
AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit
Ketua MA M Hatta Ali. Foto: RES
Ketua MA M Hatta Ali. Foto: RES
Mahkamah Agung (MA) mencatat rasio produktivitas memutus perkara tahun 2014 meningkat 5,20 persen dibandingkan tahun 2013. Sementara sisa perkara tahun 2014 sebanyak 4.425 (23,38 persen) juga turun dibandingkan sisa perkara tahun 2013 yang berjumlah 6.415 (28,58 persen). Hal ini menunjukkan pengikisan sisa perkara dalam sepuluh tahun terakhir mengalami kemajuan signifikan.

“Sisa perkara tahun 2014, merupakan paling rendah dalam sejarah MA. Prestasi capaian tertinggi yang diraih tahun 2013 dalam sepuluh tahun terakhir juga telah terlampaui,” ujar Ketua MA M. Hatta Ali dalam sidang pleno istimewa penyampaian Laporan Tahunan MA Tahun 2014 di Assembly Hall Jakarta Convention Centre, Jakarta, Selasa (17/2).

Acara rutin tahunan ini selain dihadiri perwakilan sejumlah lembaga negara, juga dihadiri ketua MA di beberapa negara ASEAN antara lain Ketua MA Malaysia dan Ketua MA Filipina. Juga tampak hadir sejumlah pimpinan lembaga negara yakni Ketua MK Arief Hidayat, Ketua DPR Setya Novanto, Menkumham Yasona H Laoly, Wakil Ketua KY Abbas Said, beberapa mantan hakim agung, dan para hakim agung.

Hatta memaparkan beban pemeriksaan MA sepanjang tahun 2014 berjumlah 18.926 perkara. Rinciannya sisa perkara tahun 2013 sebanyak 6.415 dan perkara yang diterima tahun 2014 sebanyak 12.511 perkara. MA berhasil memutus sebanyak 14.501 perkara, sehingga menyisakan 4.425 perkara.

“Jadi, rasio produktivitas (perbandingan jumlah perkara putus dan dengan beban perkara) memutus perkara tahun 2014 sebesar 76,62 persen, sedangkan sisa perkara 23,38. Ini berarti salah satu indikator kinerja utama yang pertama telah terpenuhi karena rasionya melebihi 70 persen,” tegasnya.

MA memandang percepatan penanganan perkara ini dampak positif dari pemberlakuan sistem pembacaan berkas serentak yang berlaku efektif pada 1 Agustus 2014. Sebab, sistem pemeriksaan perkara secara serentak ini berhasil mempercepat proses penanganan perkara sebesar 59,90 persen lebih cepat dibandingkan sistem membaca bergiliran.

SK KMA No. 119/KMA/SK/VII/2013 tentang Penetapan Hari Musyawarah dan Ucapan dan SK KMA No. 214/KMA/SK/XII/2014 menentukan penyelesaian perkara dari setahun menjadi delapan bulan. Kebijakan ini ikut andil mendorong MA mengeluarkan kebijakan baru dalam percepatan penanganan perkara di peradilan tingkat pertama dan banding melalui SEMA No. 2 Tahun 2014. SEMA ini menentukan penyelesaian perkara di tingkat pertama selama 5 bulan dan tingkat banding selama 3 bulan.

Di bidang pengawasan, jumlah aparat pengadilan terutama hakim yang dijatuhi sanksi mengalami peningkatan. Sepanjang 2014, Badan Pengawasan MA telah menjatuhkan sanksi disiplin terhadap 209 aparat pengadilan. Dari jumlah itu, 13 hakim telah dijatuhi sanksi disiplin melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

“Jenis pelangarannya, 6 hakim dijatuhi sanksi terkait tertib rumah tangga (selingkuh), 1 hakim terlibat kasus narkoba, 3 hakim terlibat kasus gratifikasi, dan 3 hakim bertindak indisipliner,” ungkapnya.  

Sebagai catatan, dalam Laptah Tahun 2013, MA telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada 7 hakim melalui sidang MKH dari total 8000-an hakim yang berada dalam pengawasan MA.

Selain meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan, MA mendapatkan penghargaan dari sejumlah lembaga terkait layanan pengadilan, keterbukaan informasi, dan pelaksanaan sistem diklat. Pada Agustus 2014, Pengadilan Agama Stabat memperoleh ISO 9001 : 2008 di bidang pelayanan dari SAI Global (lembaga dari Australia) dan Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan memperoleh sertpikat ISO 9001-2008 dari Tuv Nord Germany.

“Kita berharap publik dapat mengapresiasi, memberi catatan, atau masukan terhadap hal-hal yang telah dicapai MA. Ini semata-mata demi pembaruan peradilan yang ke depan demi terwujudnya badan peradilan yang agung,” harapnya.

Komisioner KY Ibrahim menilai semua capaian yang telah diraih MA secara umum cukup baik. Hanya saja, MA sendiri masih mengakui ada sejumlah kekurangan atau tantangan tertentu yang harus segera dibenahi.

“Capaian yang sudah bagus harus tetap dipertahankan dan ditingkatkan, capaian yang masih kurang baik harus dibenahi. Saya kira, Laptah MA ini tidak hanya menampilkan sisi keberhasilannya saja, tetapi juga menampilkan sisi kekuranganya. Tetapi, secara umum Laptah MA Tahun 2014 positif,” kata Ibrahim.
Tags:

Berita Terkait